Halaman
138
Kelas VIII SMP/MTs
Ayo Bersatu untuk Keutuhan Bangsa
Kemerdekaan
bangsa Indonesia tidaklah diraih dengan mudah. Tangisan,
tetesan keringat, darah dan nyawa merupakan pengorbanan yang telah
dibaktikan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan. Semangat untuk
meraih kemerdekaan tersebut tentunya harus diikuti oleh komitmen atau
ketetapan hati dan semangat untuk mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia telah tegak berdiri sejak 17 Agustus
1945 dan akan selamanya tegak berdiri apabila rakyatnya tetap berkomitmen
untuk mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Sampai saat ini komitmen mempertahankan NKRI telah ditujukkan oleh
bangsa Indonesia. Pengalaman sejarah menunjukkan setelah kemerdekaan
bangsa Indonesia seringkali dirongrong oleh upaya untuk menggoyahkan
negara
kesatuan republik Indonesia. Namun dengan komitmen berbangsa
dan bernegara maka Negara Kesatuan
Republik Indonesia sampai saat ini
masih tegak berdiri.
S
umber:
2. welogo.blogspot.com, navperencanaan.com,
dan
www.pajak.go.id
Gambar 7.1
Kekayaan alam dan pembangunan akan dinikmati generasi penerus apabila rakyat
Indonesia bersatu dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
BAB
VII
Bersatu Kita Teguh
Buku PPKn
139
A.
Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia
Baca dan amati Teks Proklamasi dibawah ini,
Apa yang kalian rasakan dan yang dipikirkan pada saat membaca dan
mengkaji teks proklamasi. Diskusikan dengan kelompok kalian untuk
mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui
tentang
negara
kesatuan
Republik Indonesia yang diproklamirkan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
Sumber:
30 Tahun Indonesia Merdeka
Gambar 7.2
Naskah Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
140
Kelas VIII SMP/MTs
Tulislah pertanyaan kalian dalam kolom di bawah ini :
Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan,
cobalah bersama teman secara berkelompok diskusikan untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut. Untuk mencari jawaban pertanyaan kalian,
tentukan terlebih dahulu mempelajari beberapa hal berikut :
a.
Tentukan jenis data informasi apa yang diperlukan untuk menjawab
pertanyaan
b.
Tentukan sumber belajar yang memuat atau memiliki informasi tersebut.
Sumber belajar dapat berupa buku, media cetak, orang (ahli, orang tua,
saudara), internet, dan sumber belajar yang lain.
c.
Tentukan bagaimana cara mencari jawaban dari sumber data, seperti
dengan membaca buku, wawancara, membuka internet, atau yang lain.
Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,
berikut disampaikan pembahasan tentang komitmen untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalian juga dapat mencari informasi
dari berbagai sumber belajar yang lain.
1.
Hakikat Negara
Istilah
negara berasal dari
bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang
berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “
state
”, bahasa Belanda
“
staat
”,
bahasa Perancis “
l ’e t a
t” dan bahasa Latin “
statum
”. Banyak sekali
pengertian tentang apa itu
negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly
Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9).
Tabel 7.1 Daftar Pertanyaan
No.
Pertanyaan
Buku PPKn
141
Dimana beliau mengutip pendapat:
a)
Soenarko,
negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah
tertentu dan kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai
kedaulatan.
b)
Logemann,
negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan
kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
c)
Harold J. Laski,
negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti
jika perlu dengan tindakan paksaan.
d)
Woodrow Wilson,
negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum
dalam wilayah tertentu.
Dari pengertian tersebut secara sederhana
negara dapat kita artikan
sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi
oleh
pemerintah
negara yang sah, yang umumnya memiliki
kedaulatan, baik
kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.
Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki beberapa sifat yang tidak
dimiliki oleh organisasi lainnya. Sifat itu antara lain :
a)
Memaksa
Peraturan
perundangan
yang telah ditetapkan harus
ditaati oleh seluruh warga
negara maupun aparatur
negara. Karena apabila
dilanggar alat-alat
negara
dapat memaksa dengan
menerapkan sanksi hukum
yang tegas.
b)
Memonopoli,
Negara dapat memonopoli
tujuan bersama dalam
negara. Seperti contoh
negara dapat melarang
pendirian organisasi/agama
baru yang dilarang oleh
undang-undang.
c)
Mencakup semua
Hal ini mengandung maksud bahwa
peraturan
perundang-undangan berlaku
pada semua orang tanpa memandang kecuali.
Pasal 33 UUD tahun 1945
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan
air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 diatas menunjukkan
negara
memonopoli bumi dan air serta
kekayaan yang didalamnya dan
dipergunakan untuk kemakmuran
rakyat.
142
Kelas VIII SMP/MTs
Negara menurut beberapa ahli tata
negara memiliki beberapa fungsi yang harus
dilaksanakan, fungsi tersebut menurut pendapat Charles E. Merriam adalah:
a)
Keamanan ekstern
b)
Ketertiban intern
c)
Keadilan
d)
Kesejahteraan umum
e)
Kebebasan
Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996),
negara melaksanakan fungsi
minimum yaitu :
a)
Melaksanakan ketertiban (
law and order
).
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, maka
negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
sebagai stabilisator.
b)
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah
negara berkembang sangat
diperlukan campur tangan negara dan peran aktif negara.
c)
Fungsi pertahanan
Untuk menjaga serangan dari luar
negara harus dilengkapi dengan alat-alat
pertahanan.
d)
Menegakkan keadilan
Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
Fungsi-fungsi di atas merupakan fungsi minimum negara. Fungsi negara
tersebut dapat berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak
dicapai oleh negara. Jadi fungsi negara tidak dapat dipisahkan dengan tujuan
negara, karena keduanya saling berkaitan.
Sifat dan fungsi
negara Indonesia dinyatakan tujuan Negara
Republik
Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke empat.
Adapun bunyi dari Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut berbunyi:
Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan
Republik
Indonesia terdiri dari:
1)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
”
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.....
.”
Buku PPKn
143
2)
Memajukan kesejahteraan umum
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial
Selain itu juga, dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa
”Negara
Indonesia adalah negara hukum”.
Artinya, Indonesia bukan negara yang
berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Dengan demikian semakin jelaslah
bahwa Indonesia adalah
negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Sehingga, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya,
Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.
Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh
negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa
negara harus memiliki
unsur :
a)
Penduduk yang tetap
b)
Wilayah tertentu
c)
Pemerintah
d)
Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
Unsur
negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus memiliki dua
unsur yaitu:
a)
Unsur konstitutif (mutlak)
Unsur konstitutuf harus memiliki rakyat, wilayah dan
pemerintah yang
berdaulat.
b)
Unsur deklaratif (pengakuan)
Unsur deklaratif yaitu pengakuan
de facto
(kenyataan) dan pengakuan
de jure
(hukum)
Secara lebih jelas mari kita kaji berbagai unsur tersebut satu persatu.
1) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu
negara. Rakyat yang
biasa dinyatakan dalam undang-undang pada hakikatnya adalah warga
negara.
Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang
asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara
ada dua yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara
yang ditetapkan dengan undang-undang.
144
Kelas VIII SMP/MTs
Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap
disuatu
negara. Dengan demikian, penduduk terdiri atas warga
negara (secara
mayoritas) atau bukan warga
negara (minoritas). Warga
negara adalah setiap
orang yang terikat dengan peraturan
negara dan penduduk terikat karena
tempat tinggal.
Untuk mendapatkan atau menentukan kewarganegaraan seseorang ada
dua asas yang melandasinya, yaitu :
a)
Asas ius soli (asas tempat kelahiran)
Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran
tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang
menganut asas ini adalah Amerika Serikat.
b)
Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah)
Asas ius sanguinis menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang
diperoleh karena kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan
asas ini adalah Republik Rakyat Cina (RRC).
Sumber:
http://rindam16-ptm.mil.id
Gambar 7.3
Wilayah Indonesia tempat hidup dan berkembangnya bangsa Indonesia
Buku PPKn
145
Apabila kedua asas ini dilaksanakan secara murni maka akan terjadi dua
akibat yaitu seseorang akan kehilangan kewarganegaraan (
apartide
) atau
memiliki dua kewarganegaraan (
bipartide
). Apartide dapat terjadi apabila
seseorang berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di
negara
yang menganut asas ius sanguinis. Sedangkan apabila dibalik maka akan
menimbulkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan (
bipartide
).
.
2)
Wilayah Negara
Wilayah atau
daerah sangat diperlukan bagi berdirinya suatu
negara,
yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan
pemerintahan. Suatu kelompok yang memiliki pemerintahan tidak dapat
dikatakan
negara apabila tidak memiliki tempat menetap. Dalam wilayah
itu dibangun berbagai organisasi pemerintahan untuk mempermudah
menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan
kedaulatan dan meneruskan kehidupan
negara serta mensejahtrakan rakyat.
Wilayah
negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra
teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut dapat ditentukan secara alam, geografi,
buatan, perjanjian dan lain-lain. Batas alam seperti sungai dan pegunungan.
Batas geografi seperti garis lintang dan garis bujur, batas buatan seperti pagar
dan tembok (contoh tembok berlin) sedangkan perjanjian misalnya konvensi
dan traktat.
a)
Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan
pemerintahan harus memiliki batas-batas yang tegas. Batas daratan suatu
harus diatur dengan tegas agar tidak terjadi persengketaan antarnegara.
Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai),
garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas-batas tersebut
kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak
negara. Pelanggaran terhadap batas daratan akan dikenakan sanksi dari
negara bersangkutan.
b)
Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah laut yang berada dalam
wilayah suatu negara disebut dengan
lautan teritorial.
Wilayah laut diluar
teritorial disebut dengan
laut bebas terbuka
. Tidak semua negara didunia
memiliki laut teritorial Swiss, Zambia dan Afganistan adalah contoh
negara yang tidak memiliki laut teritorial. Pada umumnya laut teritorial
diukur dari garis pantai ketika air surut sepanjang 3 mil tetapi ada yang
menentukan sendiri seperti 6 mil dan 12 mil. Pada tanggal 10 Desember
1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai
laut teritorial.
146
Kelas VIII SMP/MTs
Dalam perjanjian ini dirumuskan:
1)
Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika
surut.
2)
Batas zona bersebelahan antyara dua negara yang jaraknya 24 mil.
3)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai
(perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu
negara
yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan
negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut.
Jadi
negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya
menggali kekayaan laut.
4)
Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara
bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban
bagi untung dengan masyarakat internasional.
c)
Wilayah udara, umumnya diukur
secara tegak lurus keatas sampai
dengan tidak terbatas. Namun
ada juga
negara yang menerapkan
batas
negara dengan perjanjian
karena kompetisi kemajuan
teknik penerbangan. Misalnya
antara Iran dan Amerika.
d)
Wilayah ekstra teritorial, yaitu
daerah-daerah yang menurut
hukum internasional diakui
sebagai wilayah kekuasaan suatu
negara
meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang
berbendera kebangsaan suatu
negara dan kedutaan besar suatu
negara adalah
contoh dari wilayah ekstra teritorial.
3)
Pemerintah yang Berdaulat
Dalam arti luas
pemerintah diartikan sebagai seluruh perangkat atau alat
perlengkapan
negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang
dasar
negara tersebut. Jadi dalam arti luas
pemerintah bukan hanya Presiden
saja melainkan juga perdana menteri, menteri juga termasuk lembaga
perwakilan rakyat.
Sumber:
itjen.kemhan.go.id
Gambar 7.4
Penguaasaan luar angkasa sebagai upaya
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Buku PPKn
147
Secara teori bentuk pemerintahan dapat dikelompokkan atas bentuk
republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada
bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih. Republik
adalah bentuk
pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Sedangkan kerajaan
(monarkhi) adalah bentuk pemerintahan di mana
pemerintah diangkat secara
turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku adalah
monarkhi konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah seperti raja, sultan, atau
sebutan lain, tidak berkuasa secara mutlak (absolut) tanpa batas.
4)
Pengakuan dari negara lain
Pengakuan merupakan unsur pelengkap atau tambahan pernyataan
deklaratif dari
negara lain. Artinya tanpa adanya pengakuan pun keberadaan
suatu
negara asal telah memenuhi unsur-unsur konstitutif dianggap sah
menjadi sebuah negara.
Pengakuan dari suatu negara lain memiliki dampak
positif antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional,
terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan.
Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu pertama pengakuan de
facto, adalah pengakuan secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah
telah berdiri sebuah negara, dan kedua pengakuan de jure, yaitu pernyatan
secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah
negara. Kedua macam
pengakuan tersebut adakalanya diberikan secara bertahap. Misalnya secara de
facto
negara Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945. Namun
negara pertama
yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir pada tanggal 10 Juni
1947. bahkan Belanda baru mengakui kemerdekaan dan
kedaulatan Indonesia
pada tanggal 27 Desember 1949.
Bentuk
negara secara umum dibagi atas
negara
kesatuan dan negara serikat
(federasi). Bentuk negara menunjuk pada susunan wilayah yang membentuk
suatu negara. Bentuk negara yang terpenting saat ini adalah :
a)
Negara
kesatuan ialah
negara yang merdeka dan berdaulat di mana di
seluruh
negara yang berkuasa hanyalah satu
pemerintah yang mengatur
seluruh daerah.
Negara
kesatuan dapat digolongkan atas,
negara
kesatuan dengan sistem
sentralistik dimana segala sesuatu dalam
negara langsung diatur dan
diurus oleh Pemerintah Pusat dan
daerah tinggal melaksanakan. Kedua
negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana
daerah memiliki
kekuasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya.
148
Kelas VIII SMP/MTs
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas
dan sumber belajar lain tentang hakikat
negara, tulislah apa yang sudah
kalian ketahui ke dalam tabel berikut:
Tabel 7.2 Hakikat Negara
Aktivitas 7.1
No
Aspek Informasi
Uraian
1
Pengertian negara
...................................................
....................................................
2
Unsur-unsur
negara
...................................................
...................................................
3
Bentuk negara
...................................................
....................................................
4
Tujuan negara
......................................................
...................................................
5
Tujuan Negara
Indonesia
...................................................
....................................................
6
........................................
...................................................
...................................................
b)
Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa
negara, yang disebut
negara bagian. Pada awalnya negara bagian merupakan
negara yang merdeka, kemudian
negara-negara ini bergabung menjadi satu
negara serikat. Namun
negara bagian tetap memiliki
kedaulatan masing-
masing,
negara bagian tetap memiliki kedaulatan biasanya kedaulatan ke
dalam. Sedangkan gabungan
negara (serikat) memperoleh kekuasaan dari
negara bagian yang diserahkan kepadanya.
Buku PPKn
149
No
Aspek Informasi
Uraian
1
Pengertian negara
...................................................
....................................................
2
Unsur-unsur
negara
...................................................
...................................................
3
Bentuk negara
...................................................
....................................................
4
Tujuan negara
......................................................
...................................................
5
Tujuan Negara
Indonesia
...................................................
....................................................
6
........................................
...................................................
...................................................
5
) Unsur-Unsur Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Negara
kesatuan
Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945
oleh para pendiri negara. Negara Indonesia merupakan hasil perjuangan panjang
bangsa Indonesia. Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang
Maha Kuasa dan hasil jerih payah perjuangan para pahlwan
bangsa. Sebelum
Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh
Belanda dalam koloni atau
daerah jajahan Hindia Belanda. Sebagai suatu
negara,
maka Negara Kesatuan
Republik Indonesia memenuhi unsur-unsur
negara, yaitu :
a.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
S
ecara historis wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan Hindia Belanda.
Wilayah ini membentang dari Aceh sampai Papua bagian Barat, dan dari Kalimantan
hingga Nusa Tenggara.
Wilayah Hindia Belanda terdiri atas berbagai kerajaan
yang terpisah atau berdiri sendiri. Kerajaan-kerajaan ini disatukan oleh Belanda
dalam satu pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Selanjutnya saat penjajahan
Jepang wilayah Indonesia di bawah Pemerintahan kolonial Jepang. Setelah
Proklamasi Kemerdekaan maka
bangsa Indonesia menetapkan bahwa wilayah
Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Bentuk
negara
kesatuan menjadi
pilihan
bangsa Indonesia saat penyusunan dan penetapan
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu
kesatuan
negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada negara bagian dalam
wilayah NKRI, hanya ada satu
negara yaitu Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa
negara yang baru merdeka di dunia yang sebagian memilih bentuk negara serikat,
sebagian gabungan dari berbagai kerajaan yang sudah ada sebelumnya.
Negara Indonesia merupakan
negara kepulauan (archipelago) yaitu suatu
negara yang terdiri atas gugusan pulau-pulau sebagai satu
kesatuan. Pada awal
kemerdekaan wilayah Indonesia terpisah-pisah antara satu pulau dengan dengan
pulau lain oleh perairan internasional. Sesuai dengan hukum laut teritorial saat
itu, bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil laut dari tiap-tiap pulau.
Sedangkan jarak antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah pulau-pulau
dipisahkan oleh perairan internasional.
Wilayah Indonesia menjadi sata
kesatuan
yang tidak terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan
wilayah laut teritotial sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang menghubungkan
pulau-pulau paling luar Indonesia. Akibat dari Deklarasi Djuanda ini, maka perairan
laut antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan perairan internasional
menjadi perairan pedalaman Indonesia. Coba kalian bandingkan luas wilayah
daratan, lautan, keseluruhan antara sebelum dengan sesudah deklarasi Djuanda?
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa
“
Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten,
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
.”
150
Kelas VIII SMP/MTs
Pasal ini merupakan dasar hukum pembagian wilayah negara Indonesia.Wilayah
NKRI terbagi atas daerah-daerah yang tidak berbentuk negara bagian, namun
merupakan daerah atau wilayah dari negara Indonesia.
Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) daerah
provinsi. Apakah kalian dapat menyebutkan kedelapan provinsi tersebut ? Cobalah
cari informasi kedelapan provinsi tersebut ! Sampai dengan saat ini wilayah Indonesia
terbagi menjadi 34 provinsi. Ada 7 (tujuh) provinsi sebagai hasil pemekaran
daerah
setelah reformasi yaitu Provinsi Kepulauan Seribu, Banten, Gorontalo, Sulawesi
Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. Coba kalian sebutkan
atau cari ibukota provinsi baru tersebut! Sedangkan pemekaran
daerah kabupaten/
kota di Indonesia jauh lebih banyak lagi. Coba kalian sebutkan kabupaten/kota
baru di sekitar kalian yang merupakan hasil pemekaran daerah.
b.
Rakyat Indonesia
Rakyat dalam suatu
negara terdiri atas penduduk dan bukan penduduk
Indonesia. Penduduk terdiri atas warga
negara dan bukan warga
negara.
Sejalan dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga negara dan penduduk
ditegaskan dalam pasal 26
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1)
Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan
orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
(2)
Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-
undang.
Peraturan
perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Warga
negara menurut undang-undang ini adalah warga suatu
negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga
negara
Indonesia (WNI) terdiri dari :
1)
Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga
negara
Indonesia
2)
Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga
negara
Indonesia
3)
Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga
negara
asing
4)
Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga
negara asing dan ibu
WNI
Buku PPKn
151
5)
Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan.
6)
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300
hari ayahnya meninggal dunia
7)
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
8)
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga
negara asing
yang diakui oleh ayah WNI
9)
Anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas status kewarganegaraan ibu
dan ayahnya.
Penduduk Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang asing memperoleh status
penduduk apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti jangka waktu
tinggal, jaminan pekerjaan, tujuan, dan sebagainya. Tidak setiap orang asing
yang ada di Indonesia merupakan penduduk, seperti orang asing yang sedang
menjadi wisatawan di Indonesia, atau sedang singgah di Indonesia untuk
melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Dengan demikian warga
negara Indonesia ada yang menjadi penduduk
Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Seperti para tenaga kerja Indonesia
yang bekerja di
negara lain, bukan merupakan penduduk Indonesia. Juga
tidak setiap penduduk Indonesia merupakan warga
negara Indonesia.
Seseorang yang menjadi penduduk Indonesia akan memperoleh Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Coba kalian amati KTP orang tua kalian. Apa saja data yang
ada dalam identitas KTP ? Perbedaan status kewarganegaraan dan penduduk
akan mengakibatkan perbedaan hak dan kewajiban mereka. Juga perbedaan
jaminan perlindungan hukumnya. Contoh yang berhak menjadi Presiden
adalah warga negara Indonesia.
c.
Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan
negara Indonesia pertama kali terbentuk dengan terpilihnya
Ir Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun pada awal kemerdekaan kita
belum memiliki pemerintahan yang lengkap, namun secara yuridis lembaga
pemerintahan yang ada sebelum kemerdekaan tetap berlaku sebelum diadakan
yang baru sesuai dengan UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini
ditegaskan dalam pasal II aturan peralihan dalam UUD Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945 sebelum perubahan, bahwa “
Semua
lembaga
negara yang ada masih
tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar
dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini
.”
152
Kelas VIII SMP/MTs
Setelah PPKI menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan)
provinsi, maka dilanjutkan dengan pembentukan pemerintahan di
daerah.
Delapan gubernur diangkat oleh Presiden untuk memimpin provinsi yang baru
terbentuk.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan
“
Negara Indonesia adalah
negara
kesatuan berbentuk
Republik.
” Ketentuan pasal
ini menegaskan bahwa bentuk
negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan
bentuk pemerintahan adalah republik. Sebagai negara republik maka para
pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi
oleh masa jabatan. Pemerintahan tidak secara terus menerus memerintah tanpa
batas waktu. Jabatan pemerintahan hanya untuk jangka waktu tertentu. Contoh
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa
jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 (lima ) tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Kekuasaan
pemerintah dalam negara republik pada dasarnya merupakan
mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, karena
kedaulatan
ada di tangan rakyat. Pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan
berdasarkan hukum yang berlaku. tidak atas dasar kekuasaan belaka. Pasal 1
ayat (2) bahwa “
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar
” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “
Negara
Indonesia adalah negara hukum
”. Ini merupakan landasan hukum pemerintahan
di Indonesia.
d.
Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari
negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu
negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang
kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Pengakuan dari negara lain
ini memiliki arti penting perjuangan
bangsa Indonesia dalam mempertahankan
kemerdekaan. Sebagaimana diketahui bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan,
bangsa Indonesia dihadapkan pada keinginan Belanda untuk kembali menjajah
Indonesia. Belanda berkeyakinan masih memiliki hak atas Indonesia secara
hukum internasional. Namun kenyataan yang dihadapi saat ingin kembali ke
Indonesia, bahwa di Hindia Belanda sudah berdiri
negara baru yaitu Indonesia.
Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilakukan Indonesia baik
secara fisik maupun non fisik yaitu diplomasi. Salah satu wujud perjuangan
diplomasi adalah memperjuangkan memperoleh pengakuan dari
negara lain.
Perjuangan diplomasi ini memperoleh hasil dalam Konferensi Meja Bundar
di Den Haag, yaitu pengakuan
kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Puncak
pengakuan kemerdekaan dari
negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai
anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.
Buku PPKn
153
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas
dan sumber belajar lain tentang unsur-unsur Negara Kesatuan
Republik
Indonesia, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut:
Tabel 7.3 Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia
Aktivitas 7.2
No
Aspek Informasi
Uraian
1
Wilayah Indonesia
...................................................
....................................................
2
Warga Negara
Indonesia
...................................................
...................................................
3
Pemerintahan
Indonesia
...................................................
...................................................
4
Pengakuan negara
lain terhadap
Indonesia
...................................................
...................................................
5
........................................
...................................................
...................................................
154
Kelas VIII SMP/MTs
B.
Arti Penting Semangat Persatuan dan Kesatuan untuk Memperkuat dan
Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau
tidak terpecah-belah. Persatuan dan kesatuan mengandung arti “bersatunya
macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh
dan serasi. Sebuah negara akan berdiri kokoh apabila masyarakatnya memiliki
semangat persatuan dan kesatuan. Bagi bangsa Indonesia semangat persatuan
dan
kesatuan ditegaskan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Pengaturan semangat persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa semangat
persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia merupakan “
negara persatuan” dalam
arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala
paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga
negara
bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa
kecuali. Dalam
negara persatuan itu, otonomi individu diakui kepentingannya
secara seimbang dengan kepentingan kolektivitas rakyat. Kehidupan orang
perorang ataupun golongan-golongan dalam masyarakat diakui sebagai
individu dan kolektivitas warga
negara, terlepas dari ciri-ciri khusus yang
dimiliki seseorang atau segolongan orang atas dasar kesukuan dan keagamaan
dan lain-lain, yang membuat seseorang atau segolongan orang berbeda dari
orang atau golongan lain dalam masyarakat.
Sumber:
http://bantenpost.com/front/bo/BO0068
Gambar 7.5
Negara Persatuan menyatukan perbedaan
bangsa Indonesia dalam wadah Negara
Kesatuan
Republik Indonesia
Buku PPKn
155
Negara persatuan mengakui keberadaan masyarakat warga
negara karena
kewargaannya. Dengan demikian, negara persatuan itu mempersatukan
seluruh
bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
karena prinsip kewargaan yang berkesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan. Bentuk
negara
kesatuan terselenggara dengan mekanisme
yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antardaerah di
seluruh tanah air.
Kekayaan alam dan budaya antardaerah tidak boleh diseragamkan dalam
struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan perkataan lain, bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan jaminan
otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai
dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masing, tentunya
dengan dorongan, dukungan, dan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah
pusat
(Asshiddiqie, Jimly, 2005)
.
Semangat persatuan dalam bernegara merupakan pengikat suatu
negara
untuk dapat berdiri tegak selama-lamanya. Negara
kesatuan republik Indonesia
yang diproklamirkan 17 agustus 1945 tidak akan bertahan apabila diantara
rakyat Indonesia tidak bersatu. Untuk tetap tegaknya persatuan dan
kesatuan
maka Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijadikan
landasan dan arah perjuangannya.
Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:
a.
Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”terdiri
dari 7 butir pengamalan pancasila yaitu :
1)
Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan
bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
2)
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa
apabila diperlukan.
3)
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4)
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air
Indonesia.
5)
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6)
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal
Ika.
7)
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
Landasan Konstitusional, adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang terdiri dari:
156
Kelas VIII SMP/MTs
1)
P
embukaan alinea IV: ...
Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada ... persatuan
Indonesia.
2)
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
a) menyatakan bahwa “Negara
Indonesia adalah
negara
kesatuan
yang berbentuk Republik.”
Sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi
bangsa kita dalam memupuk persatuan dan
kesatuan. Peristiwa sejarah itu
antara lain:
1)
Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan
kesatuan
bangsa diguncang
oleh peristiwa pemberontakan PKI (1948).
2)
Pada kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan
bangsa agak
terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktik
demokrasi liberal.
3)
Di ujung kurun 1959 – 1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian
terhadap persatuan dan kesatuan
bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/
PKI.
Dengan melihat beberapa peristiwa pahit tersebut kita dapat mengambil
suatu pelajaran yang sangat berarti bagi
bangsa Indonesia. Rongrongan
terhadap Negara kesatuan
Republik Indonesia dapat dihadapi dan diselesaikan
karena adanya semangat bangsa Indonesia untuk bersatu.
Persatuan dan
kesatuan mengandung makna dan arti penting bagi diri
sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
1.
Arti Penting bagi Diri Sendiri
Keharmonisan hidup dalam suatu masyarakat akan terganggu apabila tidak
ada semangat persatuan dan kesatuan diantara masyarakat tersebut. Dalam
bernegara pun persatuan dan
kesatuan merupakan hal terpenting bagi suatu
bangsa. Persatuan dan kesatuan penting bagi bangsa Indonesia mengingat
bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk.
Sumber:
Dokumen Kemdikbud
Gambar 7.6
Monumen Pancasila Sakti bukti sejarah
pemberontakan G30s/PKI
Buku PPKn
157
Bagi diri sendiri, persatuan dan kesatuan mengandung arti bahwa kita
sebagai pribadi memiliki keinginan dan sikap sendiri namun karena kita
merupakan bagian dari masyarakat, maka kita hidup menyesuaikan diri dan
menjunjung kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.
Pepatah yang mengatakan “dimana bumi dipijak disana langit dijunjung”
tepat kiranya menggambarkan bagaimana seseorang bersikap dan berperilaku
dalam perbedaan guna menjaga persatuan dan
kesatuan. Menghargai semangat
persatuan memiliki arti penting bagi diri sendiri diantaranya yaitu :
a)
Dengan semangat persatuan
kesatuan maka kehidupan pribadi akan damai
dan tentram karena kita dapat hidup diantara orang lain dengan sikap
saling menghargai.
b)
Semangat persatuan yang diperlihatkan diri sendiri, akan mewarnai
persatuan dalam keluarga. Semangat persatuan dalam keluarga
memengaruhi semangat persatuan di masyarakat.
2.
Arti Penting bagi Masyarakat
Bagi suatu masyarakat persatuan dan
kesatuan memiliki arti yang sangat
penting. Keluarga yang membentuk masyarakat, apabila keluarga sudah
menerapkan semangat persatuan maka masyarakat juga akan bersatu. Dalam
kehidupan masyarakat semangat persatuan dan
kesatuan harus dimiliki
seluruh anggota masyarakat.
Arti penting semangat persatuan dan kesatuan bagi masyarakat diantaranya :
a)
Kehidupan masyarakat akan tentram dan damai apabila dalam masyarakat
terdapat persatuan
kesatuan.
b)
Hilangnya
konflik
yang
dapat
memecah
belah
masyarakat.
c)
Tumbuhnya sikap saling menghormati, bekerjasama dan gotong royong dalam
masyarakat.
3.
Arti Penting bagi Bangsa dan Negara
Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan
bangsa yang men-
diami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang
bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Rasa persatuan dan kesatuan memiliki makna tersendiri bagi kehidupan
bangsa kita. Persatuan dan
kesatuan
bangsa Indonesia yang kita rasakan saat
ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama. Persatuan dan
kesatuan
bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial
budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang dibentuk dalam jangka waktu yang
lama. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan
jiwa gotong-royong.
158
Kelas VIII SMP/MTs
Hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila
dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita
pahami lalu kita amalkan. Prinsip-prinsip tersebut yaitu :
a.
Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan
bangsa yang terdiri dari berbagai suku,
bahasa,
agama, dan adat kebiasaan
yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
b.
Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan
bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa
lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak
kita kepada
bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan
kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.
Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia
memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap
sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
d.
Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam
kerangka
kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan
keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib
sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad
dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
e.
Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan
serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Persatuan dan kesatuan masyarakat dan
bangsa Indonesia tumbuh dalam
waktu yang lama dan proses yang sangat dinamis. Tahap-tahap pembinaan
persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
a.
Perasaan Senasib
Perasaan senasib sebagai bangsa, akan meningkatkan rasa persatuan dalam
seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib dapat muncul karena faktor
keterikatan terhadap tempat kelahiran atau menghadapi suatu masalah
tertentu. Dalam kurun sejarah
bangsa Indonesia pernah menjadi
bangsa
terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.
Buku PPKn
159
b.
Kebangkitan Nasional
Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan
bangsa Indonesia
yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu
bangsa.
Kebangkitan nasional Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo
1908. Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan
bangsa Indonesia
lebih diwarnai perjuangan untuk memperjuangkan kepentingan nasional
bukan hanya kepentingan daerah semata.
c.
Sumpah Pemuda
Sumpah pemuda seperti dijelaskan diatas, merupakan penegas bagi
bangsa
Indonesia untuk mewujudkan sebuah
negara yang memiliki identitas dan
dicintai rakyatnya.
d. Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan rakyat
Indonesia. Proklamasi kemerdekaan merupakan
.
C.
Memperkuat Semangat Persatuan dan Kesatuan yang Mencerminkan
Komitmen terhadap Keutuhan Nasional
1.
Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Sekolah
Semangat persatuan dan kesatuan harus dipelihara dalam semua aspek
kehidupan. Di sekolah rasa persatuan dan
kesatuan harus dimiliki semua
warga sekolah. Akibat runtuhnya rasa persatuan dan
kesatuan banyak sekali
peristiwa yang terjadi. Tawuran antarpelajar baik satu sekolah maupun
antarsekolah merupakan salah satu peristiwa yang disebabkan runtuhnya
persatuan dan kesatuan dalam diri pelajar.
Pelajar sebagai generasi penerus
bangsa memiliki kewajiban untuk
mewujudkan persatuan dan
kesatuan. Mempelajari semangat persatuan dan
kesatuan dapat kita kaji dalam mata pelajaran PPKn ataupun dalam kejadian
yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Di sekolah semangat persatuan dan
kesatuan ditanamkan dalam kegiatan
pembelajaran maupun dalam kegiatan sehari-hari.
Kumpulkan berita dari media cetak atau internet sesuai tema kelompok,
seperti perkelahian pelajar, klub olah raga, perkelahian antarremaja
kampung, kegiatan remaja masjid, karang taruna, atau peristiwa sejenis.
Berita dapat dibuat dari peristiwa yang kalian dengar. Lihat, dan atau
alami. Kumpulan berita tidak perlu dijilid, sebagai bahan diskusi di kelas.
Aktivitas 7.3
160
Kelas VIII SMP/MTs
2.
Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Pergaulan
Masa remaja merupakan masa seseorang mencari identitas dan jatidiri
seseorang. Mereka sedang mencari tokoh idola untuk dijadikan cermin bagi
dirinya. Perbuatan dan sikap akan meniru orang atau kelompok yang menjadi
panutannya. Kekeliruan dalam pergaulan dapat mengakibatkan berbagai
persoalan. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa beberapa masalah di
kalangan pelajar seperti perkelahian antarpelajar, kekerasan antarpelajar,
tawuran antarremaja kampung menunjukkan semakin memudarnya semangat
persatuan dan kesatuan di kalangan pelajar atau remaja. Oleh karena semangat
ini perlu ditanamkan di kalangan remaja untuk mengatasi masalah-masalah
tersebut.
Membiasakan semangat persatuan dan kesatuan akan menumbuhkan rasa
saling menolong dengan teman yang lain, rasa solidaritas, dan saling berbagi.
Kegiatan ini dapat kalian lakukan dalam berbagai kegiatan pergaulan di
sekolah dan teman di masyarakat. Apakah kalian pernah merasakan manfaat
dari adanya persatuan dan kesatuan saat kalian bergaul dengan teman lain
3.
Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Masyarakat
Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Pepatah
ini menunjukkan pentingnya persatuan dan
kesatuan dalam semua segi
kehidupan. Masyarakat yang bersatu tentunya akan memperkuat persatuan
dan kesatuan dalam kehidupan bernegara.
Oleh karena itu berbagai tindakan yang perlu kita lakukan untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat adalah:
a.
Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotongroyong dan musyawarah;
meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek
kehidupan
b.
Pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia;
c.
Memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum
d.
Perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi
hak asasi manusia;
e.
Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa
terlindungi.
f.
Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
g.
Mengembangkan semangat
kekeluargaan.Yang perlu kita lakukan setiap
hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”
h.
Menghindari penonjolan sara/perbedaan. Karena bangsa Indonesia terdiri
dari berbagai macam suku,
bahasa,
agama serta adat-istiadat
kebiasaan
yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat
Buku PPKn
161
menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu yang harus kita hindari antara
lain:
1)
Egoisme, adalah sikap mementingkan diri sendiri dan tidak
memperhatikan orang lain maupun lingkungan sekitar.
2)
Ekstrimisme, merupakan
sikap yang cenderung memaksakan kehendak
dan berani menempuh tindakan melanggar
norma untuk mencapai
tujuan.
3)
Sukuisme, merupakan sikap menganggap
sukunya lebih baik
dibandingkan suku yang lain. Sukuisme akan berbahaya apabila suatu
suku menganggap rendah dan merendahkan suku lainnya.
4)
Tidak peduli terhadap lingkungan
5)
Fanatisme yang berlebih-lebihan dan lain sebagainya.
Tabel 7.4 Perwujudan Semangat Persatuan dan Kesatuan
Amatilah perilaku yang menunjukkan semangat persatuan dan kesatuan
di lingkungan sekolah, pergaulan, dan masyarakat. Diskusikan apa faktor
pendorong dan penghambat dan bagaimana upaya agar perwujudan
semangat tersebut lebih baik di masa akan datang. Tulis hasil pengamatan
dan diskusi dalam tabel berikut:
Aktivitas 7.4
No
Lingkungan
Perilaku
Faktor
Pendorong
dan
Pengghambat
Upaya
Peningkatan
1
Sekolah
2
Pergaulan
3
Masyarakat
Kesimpulan
..................................................................................
..................................................................................
162
Kelas VIII SMP/MTs
Buku PPKn
163
Uji Kompetensi 7.1
J
awablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.
Jelaskan pengertian
negara!
2.
Jelaskan 3 (tiga) unsur konstitutif berdiri suatu
negara!
3.
Jelaskan bentuk
negara kesatuan!
4.
Jelaskan 4 (empat)
tujuan negara Indonesia!
Uji Kompetensi 7.2
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.
Jelaskan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai satu
kesatuan
darat, laut, udara!
2.
Jelaskan perbedaan warga negara dan penduduk Indonesia?
3.
Jelaskan yang dimaksud pemerintahan yang berdaulat!
4.
Jelaskan pengakuan
negara lain terhadap
negara Indonesia!
Uji Kompetensi
7
164
Kelas VIII SMP/MTs
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly. (2005) Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD
1945, Yogyakarta: UII Press.
Asshiddiqie, Jimly. (2005) Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
,
Jakarta:
Konstitusi Press.
Budiardjo, Miriam. (1996).
Dasar-Dasar Ilmu Politik
, Jakarta : Gramedia Pustaka.
Darji Darmodiharjo, (1995). Santiaji Pancasila. Jakarta : Kurnia Esa.
Departemen Pendidikan Nasional (2003). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Djahiri, Kosasih. (2001).
Model Pembelajaran Portofolio Terpadu dan Utuh
. Bandung: PPKNH UPI/
CICED.
Kansil, C.S.T, (2002),
Pengantar Ilmu Hukum
, Jakarta : Balai Pustaka.
Koentjaraningrat, (1997), Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta : Djambatan
Komalasari, Kokom dan Yusnawan Lubis (2011). Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas X SMA/
SMK. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kusuma, Ananda B; Dra. Nannie Hudawati.
Risalah Sidang BPUPKI-PPKI. edisi III
. Jakarta: Sekretariat
Negara RI, 1995.
Lubis, M. Solly, (1981),
Ilmu Negara
, Penerbit Alumni/1981/Bandung, Bandung : Kotak Pos 272,
Mapetahang Fatwa, A. 2012.
Hubungan Antar Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan
Republik
Indonesia
. [Online]. Tersedia:
http://hukum.kompasiana.com/2012/07/05/hubungan-antar-
lembaga-
negara-dalam-sistem-ketatanegaraan-republik-indonesia-469333.html
[17 September
2013].
Mahkam ah Konsitusi Republik Indonesia, (2006),
Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia
tahun 1945 dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
, Sekretariat Jenderal,
Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia.
Notonagoro (1984), Pancasila Dasar Falsafah Negara, Jakarta : PT Bina Aksara
Pranarka, (1985),
Sejarah Pemikiran tentang Pancasila
, Jakarta : Yayasan Proklamasi Center For
Strategic And International Studies.
Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009 -
2014.
Empat Pillar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
.
Jakarta; Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012.
Prosiding Simposium Peringatan Hari Lahir Pancasila, (2006),
Restorasi Pancasila Mendamaikan
Politik Identitas dan Modernitas
, Jakarta : Kampus FISIP UI, Depok, Perhimpunan Pendidikan
Demokrasi (P2D).
Raharja, D. (2013).
Adat Istiadat.
[Online]. Tersedia: http://seni-budayaa.blogspot.com/2013/02/adat-
istiadat.html#chitika_
close_button
[22 September 2013].
Rusnandar, N. (2010).
Kampung Adat Naga Di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
[Online]. Tersedia:
http://sundasamanggaran.blogspot.com/2010/01/kampung-adat-naga-di-kabupaten.html
[22
September 2013].
Riyanto, Astim (2006). Teori Konstitusi, Bandung: Yapemdo.
Buku PPKn
165
Tim Penyusun 30 Tahun Indonesia Merdeka (1997). 30
Tahun Indonesia Merdeka
. Jakarta: Balai
Pustaka.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tntang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum.
--------------- (2011).
Adat dan Kebudayaan Suku Bugis Di Sulawesi Selatan
.[Online]. Tersedia:
http://
gowata.blogspot.com/2009/03/suku-bugis-atau-to-ugi-adalah-salah.html
[22 September 2013].
--------------- (2013).Arti Penting Norma dan Hukum Bagi Warga Negara.[Online]. Tersedia:
http://
nurabidinabitia.blogspot.com/2013/03/bab-1-arti-penting-
norma-dan-hukum-bagi.html
[22
September 2013].
---------------- (2013).
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Dan Dasar Negara
. [Online].
Tersedia: http://tisna-dj.blogspot.com/2013/01/
pancasila-sebagai-pandangan-hidup.html [17
September 2013].
Soemantri, Sri, (1986),
Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945
, Bandung : Penerbit
Alumni/1986/Bandung, Kotak Pos 272.
Soemantri, Sri. (1969).
Demokrasi Pancasila dan Impelementasinya Menurut UUD 1945
. Bandung :
Alumni.
Surya Saputra, Lukman, (2007),
Pendidikan Kewarganegaraan Menumbuhkan Nasionalisme dan
Patriotisme
untuk kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Jakarta : Pusat
Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Sekretariat Negara RI (1995),
Risalah Sidang BPUPKI PPKI 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945
,
Sekretariat Negara
Republik Indonesia, Jakarta.
Tim Penyusun 30 Tahun Indonesia Merdeka (1997).
30 Tahun Indonesia Merdeka
. Jakarta: Balai
Pustaka.
Winata Putra, Udin S, (2010),
Materi Pembelajaran PKn SD
Buku Materi Pokok PDGK 4401/3sks/
Modul 1 – 9, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta.
Undang
Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah.
Jakarta
:
Sinar
Grafika.
Mudiartana, M. (2010).
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara
. [Online]. Tersedia:
http://mudiartana.blogspot.com/2010/02/
pancasila-sebagai-pandangan-hidup-dan.html
[17
September 2013].
Mariamah, S. (2013).
Sikap Positif Terhadap Konstitusi
negara
. [Online]. Tersedia:
http://mariamah-
sulaiman.blogspot.com/2013/03/sikap-positif-terhadap-konstitusi-
negara.html
[17 September
2013].
Pimpinan
MPR dan Tim Kerja Sosialisasi
MPR Periode 2009-2014 (2012), Empat Pilar Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara. Jakarta : Sekretariat
MPR RI.
166
Kelas VIII SMP/MTs
Glosarium
Abolisi
adalah Pengguguran dan pembatalan tuntutan pidana.
Amnesti
adalah Pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan kepala
negara kepada terpidana/tahanan, terutama tahanan politik.
Amandemen
adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu. Perubahan
ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah,
tidak sesuai
lagi. Amandemen umumnya digunakan untuk merujuk kepada
perubahan pada konstitusi sebuah
negara (amandemen konstitusional)
Batang Tubuh UUD 1945
ialah peraturan Negara yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan
menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang
kemudian dikeluarkan oleh
negara itu.
Bhinneka Tunggal Ika
adalah bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya satu kesatuan.
BPUPKI
adalah singkatan dari kata Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Budaya atau kebudayaan
berasal dari
bahasa Sansakerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk
jamak dari
buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan
dengan budi dan akal manusia
Check and Balances
adalah Sistem perimbangan kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif dan
yudikatif.
Dasar negara
adalah
Pondasi bagi berdirinya suatu
negara, sumber pelaksanaan kehidupan
ketatanegaraan atau sumber segala
peraturan yang ada dalam suatu negara.
Demokrasi
adalah Pemerintahan darai rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Hak
asasi manusia
adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk T
uhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Hukum
adalah sekumpulan
peraturan yang berlaku di masyarakat dan di buat oleh
badan badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa dan akan mendapat
sanksi tegas bila melanggarnya.
Kompetensi
adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan
sesuatu hal.
Kedaulatan
adalah Suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan,
masyarakat, atau atas diri sendiri.
Musyawarah
adalah berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan
sesuatu.
Nasionalisme
adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan
kedaulatan
sebuah
negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk
sekelompok manusia.
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang bersama-sama mendiami satu wilaya
h tertentu dan mengakui adanya
satu pemerintahan yang mengurus
tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara kesatuan
adalah
negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu
kesatuan
tunggal, di
mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan satuan
subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih
oleh
pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Buku PPKn
167
Norma
adalah kaidah, aturan atau ketentuan yg mengikat warga kelompok dalam
masyarakat, dipakai sbg panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku
pergaulan dalam masyarakat.
Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah
dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Penduduk
adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh
aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45 adalah hukum dasar tertulis
(basic law), konstitusi pemerintahan
negara Republik Indonesia saat ini.
Undang-Undang/Perundang-undangan
atau disingkat UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
Universal
adalah berlaku untuk semua orang atau untuk seluruh dunia; bersifat
(melingkupi) seluruh dunia.
Warga Negara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara.
168
Kelas VIII SMP/MTs
Daftar Indeks
A
abolisi 37, 43
agama 10, 13, 14, 31, 36, 54, 68, 69, 72, 75, 87, 89, 96, 104, 113, 123, 137, 140
amandemen 36, 37, 38, 41, 94, 145
asasi 14, 26, 29, 30, 54, 60, 85, 86, 87, 88, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 140, 145
B
bahasa 3, 24, 41, 53, 70, 90, 92, 102, 103, 104, 107, 108, 118, 122, 137, 140, 141, 145
bangsa 1, 4, 5, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 18, 19, 20, 22, 29, 30, 31, 32, 45, 54, 63, 64, 68, 69, 70,
87, 92, 93, 94, 97, 100, 102, 104, 106, 107, 112, 113, 119, 120, 124, 126, 130, 131, 132,
134, 135, 136, 137, 138, 139, 140, 141
C
checks and balances 41, 46
D
daerah 30, 32, 35, 36, 42, 44, 45, 47, 51, 54, 58, 60, 61, 67, 69, 70, 71, 74, 77, 79, 80, 82, 83, 84,
111, 119, 126, 127, 128, 130, 132, 135, 138
dasar negara 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 19, 20, 52, 94, 99, 128
demokrasi 13, 23, 24, 26, 29, 30, 31, 32, 42, 46, 47, 103, 112, 136
DPD 30, 33, 35, 36, 38, 41, 42, 43, 46, 59
DPR 30, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 58, 59, 95
G
gotong royong 111, 113, 114, 117, 118, 119, 139
Gotong royong 111, 118
H
hak asasi manusia 26, 29, 30, 54, 85, 86, 87, 88, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 99, 140
Hak warga Negara 89
K
kebiasaan 70, 77, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 137, 140
kedaulatan 10, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 43, 44, 47, 93, 112, 122, 123, 126, 128, 132, 141,
144, 145
kekeluargaan 13, 15, 16, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 116, 119, 137, 140
kesatuan 9, 10, 12, 13, 15, 16, 17, 20, 21, 25, 29, 33, 45, 46, 58, 104, 111, 120, 121, 128, 130, 132,
134, 135, 136, 137, 138, 139, 140, 141, 142, 145
kewajiban 12, 14, 15, 16, 63, 64, 73, 82, 85, 92, 93, 96, 97, 98, 99, 106, 131, 139
Komisi Yudisial 39, 40, 43, 46
L
lembaga negara 5, 23, 24, 27, 33, 34, 35, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 46, 47, 51, 52, 53, 57, 58, 132
Buku PPKn
169
M
Mahkamah Agung 38, 39, 40, 43, 46
Mahkamah Konstitusi 37, 39, 40, 42, 43, 45, 46, 47, 143
MPR 5, 27, 30, 33, 34, 37, 41, 42, 43, 46, 57, 58, 95, 143
N
negara 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 29, 30, 31,
32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 49, 51, 52, 53, 54, 56, 57, 58,
63, 64, 66, 68, 73, 76, 85, 87, 89, 92, 94, 96, 97, 98, 99, 100, 104, 106, 107, 112, 120, 121,
122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 136, 137, 138, 139,
141, 142, 143, 144, 145, 146
nilai iv, 1, 2, 5, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 29, 31, 49, 52, 62, 63, 69, 72, 75, 79, 85,
87, 88, 94, 104, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 118, 119
norma 8, 11, 19, 51, 52, 56, 63, 66, 70, 74, 76, 77, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 113, 140, 144
P
pancasila 135, 143, 144
pemerintah 13, 24, 25, 26, 30, 31, 33, 35, 36, 39, 46, 47, 51, 58, 59, 60, 67, 87, 96, 104, 123, 125,
128, 132, 141, 145
Pengakuan 29, 106, 128, 132, 133, 140, 148
peraturan 5, 9, 10, 19, 22, 25, 26, 27, 31, 36, 39, 41, 45, 46, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 58,
59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 99, 123, 125, 131, 145
Peraturan Daerah 39, 52, 53, 60, 61, 66, 148
perundangan 19, 27, 31, 39, 49, 50, 51, 53, 56, 58, 59, 60, 123, 131
R
Republik iv, v, 3, 4, 5, 9, 10, 11, 13, 19, 22, 23, 24, 27, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43,
44, 46, 47, 52, 53, 54, 56, 57, 58, 60, 66, 67, 68, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 106,
112, 120, 121, 122, 124, 125, 127, 128, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 136, 142, 143, 144,
145, 146, 148
T
tujuan negara 9, 10, 124, 142
U
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 iv, 4, 5, 9, 23, 27, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40,
42, 46, 52, 56, 57, 58, 67, 97, 99, 130, 131
W
Wilayah 58, 71, 106, 124, 126, 127, 130, 133, 140, 141
170
Kelas VIII SMP/MTs
Catatan