Gambar Sampul PPKn · Bab VII Bersatu Kita Teguh
PPKn · Bab VII Bersatu Kita Teguh
Salikun dan Lukman Surya Saputra

24/08/2021 14:22:24

SMP 8 K 13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

138

Kelas VIII SMP/MTs

Ayo Bersatu untuk Keutuhan Bangsa

Kemerdekaan

bangsa Indonesia tidaklah diraih dengan mudah. Tangisan,

tetesan keringat, darah dan nyawa merupakan pengorbanan yang telah

dibaktikan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan. Semangat untuk

meraih kemerdekaan tersebut tentunya harus diikuti oleh komitmen atau

ketetapan hati dan semangat untuk mempertahankan Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia telah tegak berdiri sejak 17 Agustus

1945 dan akan selamanya tegak berdiri apabila rakyatnya tetap berkomitmen

untuk mempertahankan Negara Kesatuan

Republik Indonesia (NKRI).

Sampai saat ini komitmen mempertahankan NKRI telah ditujukkan oleh

bangsa Indonesia. Pengalaman sejarah menunjukkan setelah kemerdekaan

bangsa Indonesia seringkali dirongrong oleh upaya untuk menggoyahkan

negara

kesatuan republik Indonesia. Namun dengan komitmen berbangsa

dan bernegara maka Negara Kesatuan

Republik Indonesia sampai saat ini

masih tegak berdiri.

S

umber:

2. welogo.blogspot.com, navperencanaan.com,

dan

www.pajak.go.id

Gambar 7.1

Kekayaan alam dan pembangunan akan dinikmati generasi penerus apabila rakyat

Indonesia bersatu dalam wadah Negara Kesatuan

Republik Indonesia

BAB

VII

Bersatu Kita Teguh

Buku PPKn

139

A.

Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia

Baca dan amati Teks Proklamasi dibawah ini,

Apa yang kalian rasakan dan yang dipikirkan pada saat membaca dan

mengkaji teks proklamasi. Diskusikan dengan kelompok kalian untuk

mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui

tentang

negara

kesatuan

Republik Indonesia yang diproklamirkan pada

tanggal 17 Agustus 1945.

Sumber:

30 Tahun Indonesia Merdeka

Gambar 7.2

Naskah Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan

Republik Indonesia

140

Kelas VIII SMP/MTs

Tulislah pertanyaan kalian dalam kolom di bawah ini :

Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan,

cobalah bersama teman secara berkelompok diskusikan untuk menjawab

pertanyaan-pertanyaan tersebut. Untuk mencari jawaban pertanyaan kalian,

tentukan terlebih dahulu mempelajari beberapa hal berikut :

a.

Tentukan jenis data informasi apa yang diperlukan untuk menjawab

pertanyaan

b.

Tentukan sumber belajar yang memuat atau memiliki informasi tersebut.

Sumber belajar dapat berupa buku, media cetak, orang (ahli, orang tua,

saudara), internet, dan sumber belajar yang lain.

c.

Tentukan bagaimana cara mencari jawaban dari sumber data, seperti

dengan membaca buku, wawancara, membuka internet, atau yang lain.

Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,

berikut disampaikan pembahasan tentang komitmen untuk mempertahankan

Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalian juga dapat mencari informasi

dari berbagai sumber belajar yang lain.

1.

Hakikat Negara

Istilah

negara berasal dari

bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang

berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “

state

”, bahasa Belanda

staat

”,

bahasa Perancis “

l ’e t a

t” dan bahasa Latin “

statum

”. Banyak sekali

pengertian tentang apa itu

negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly

Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9).

Tabel 7.1 Daftar Pertanyaan

No.

Pertanyaan

Buku PPKn

141

Dimana beliau mengutip pendapat:

a)

Soenarko,

negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah

tertentu dan kekuasaan

negara berlaku sepenuhnya sebagai

kedaulatan.

b)

Logemann,

negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan

kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.

c)

Harold J. Laski,

negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti

jika perlu dengan tindakan paksaan.

d)

Woodrow Wilson,

negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum

dalam wilayah tertentu.

Dari pengertian tersebut secara sederhana

negara dapat kita artikan

sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi

oleh

pemerintah

negara yang sah, yang umumnya memiliki

kedaulatan, baik

kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.

Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki beberapa sifat yang tidak

dimiliki oleh organisasi lainnya. Sifat itu antara lain :

a)

Memaksa

Peraturan

perundangan

yang telah ditetapkan harus

ditaati oleh seluruh warga

negara maupun aparatur

negara. Karena apabila

dilanggar alat-alat

negara

dapat memaksa dengan

menerapkan sanksi hukum

yang tegas.

b)

Memonopoli,

Negara dapat memonopoli

tujuan bersama dalam

negara. Seperti contoh

negara dapat melarang

pendirian organisasi/agama

baru yang dilarang oleh

undang-undang.

c)

Mencakup semua

Hal ini mengandung maksud bahwa

peraturan

perundang-undangan berlaku

pada semua orang tanpa memandang kecuali.

Pasal 33 UUD tahun 1945

(2) Cabang-cabang produksi yang

penting bagi negara dan yang

menguasai hajat hidup orang

banyak dikuasai oleh negara.

(3)

Bumi dan

air dan kekayaan alam

yang terkandung di dalamnya

dikuasai oleh negara dan

dipergunakan untuk sebesar-

besar kemakmuran rakyat.

Pasal 33 diatas menunjukkan

negara

memonopoli bumi dan air serta

kekayaan yang didalamnya dan

dipergunakan untuk kemakmuran

rakyat.

142

Kelas VIII SMP/MTs

Negara menurut beberapa ahli tata

negara memiliki beberapa fungsi yang harus

dilaksanakan, fungsi tersebut menurut pendapat Charles E. Merriam adalah:

a)

Keamanan ekstern

b)

Ketertiban intern

c)

Keadilan

d)

Kesejahteraan umum

e)

Kebebasan

Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996),

negara melaksanakan fungsi

minimum yaitu :

a)

Melaksanakan ketertiban (

law and order

).

Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam

masyarakat, maka

negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak

sebagai stabilisator.

b)

Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah

negara berkembang sangat

diperlukan campur tangan negara dan peran aktif negara.

c)

Fungsi pertahanan

Untuk menjaga serangan dari luar

negara harus dilengkapi dengan alat-alat

pertahanan.

d)

Menegakkan keadilan

Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.

Fungsi-fungsi di atas merupakan fungsi minimum negara. Fungsi negara

tersebut dapat berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak

dicapai oleh negara. Jadi fungsi negara tidak dapat dipisahkan dengan tujuan

negara, karena keduanya saling berkaitan.

Sifat dan fungsi

negara Indonesia dinyatakan tujuan Negara

Republik

Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke empat.

Adapun bunyi dari Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut berbunyi:

Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan

Republik

Indonesia terdiri dari:

1)

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah

Indonesia

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara

Indonesia yang melindungi segenap

bangsa Indonesia dan seluruh tumpah

darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan

kehidupan

bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar

kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.....

.”

Buku PPKn

143

2)

Memajukan kesejahteraan umum

3)

Mencerdaskan kehidupan bangsa

4)

Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan

perdamaian abadi dan keadilan sosial

Selain itu juga, dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa

”Negara

Indonesia adalah negara hukum”.

Artinya, Indonesia bukan negara yang

berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Dengan demikian semakin jelaslah

bahwa Indonesia adalah

negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan

kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur

berdasarkan Pancasila. Sehingga, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya,

Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.

Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh

negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa

negara harus memiliki

unsur :

a)

Penduduk yang tetap

b)

Wilayah tertentu

c)

Pemerintah

d)

Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain

Unsur

negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus memiliki dua

unsur yaitu:

a)

Unsur konstitutif (mutlak)

Unsur konstitutuf harus memiliki rakyat, wilayah dan

pemerintah yang

berdaulat.

b)

Unsur deklaratif (pengakuan)

Unsur deklaratif yaitu pengakuan

de facto

(kenyataan) dan pengakuan

de jure

(hukum)

Secara lebih jelas mari kita kaji berbagai unsur tersebut satu persatu.

1) Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu

negara. Rakyat yang

biasa dinyatakan dalam undang-undang pada hakikatnya adalah warga

negara.

Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang

asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara

ada dua yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara

yang ditetapkan dengan undang-undang.

144

Kelas VIII SMP/MTs

Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap

disuatu

negara. Dengan demikian, penduduk terdiri atas warga

negara (secara

mayoritas) atau bukan warga

negara (minoritas). Warga

negara adalah setiap

orang yang terikat dengan peraturan

negara dan penduduk terikat karena

tempat tinggal.

Untuk mendapatkan atau menentukan kewarganegaraan seseorang ada

dua asas yang melandasinya, yaitu :

a)

Asas ius soli (asas tempat kelahiran)

Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran

tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang

menganut asas ini adalah Amerika Serikat.

b)

Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah)

Asas ius sanguinis menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang

diperoleh karena kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan

asas ini adalah Republik Rakyat Cina (RRC).

Sumber:

http://rindam16-ptm.mil.id

Gambar 7.3

Wilayah Indonesia tempat hidup dan berkembangnya bangsa Indonesia

Buku PPKn

145

Apabila kedua asas ini dilaksanakan secara murni maka akan terjadi dua

akibat yaitu seseorang akan kehilangan kewarganegaraan (

apartide

) atau

memiliki dua kewarganegaraan (

bipartide

). Apartide dapat terjadi apabila

seseorang berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di

negara

yang menganut asas ius sanguinis. Sedangkan apabila dibalik maka akan

menimbulkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan (

bipartide

).

.

2)

Wilayah Negara

Wilayah atau

daerah sangat diperlukan bagi berdirinya suatu

negara,

yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan

pemerintahan. Suatu kelompok yang memiliki pemerintahan tidak dapat

dikatakan

negara apabila tidak memiliki tempat menetap. Dalam wilayah

itu dibangun berbagai organisasi pemerintahan untuk mempermudah

menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan

kedaulatan dan meneruskan kehidupan

negara serta mensejahtrakan rakyat.

Wilayah

negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra

teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut dapat ditentukan secara alam, geografi,

buatan, perjanjian dan lain-lain. Batas alam seperti sungai dan pegunungan.

Batas geografi seperti garis lintang dan garis bujur, batas buatan seperti pagar

dan tembok (contoh tembok berlin) sedangkan perjanjian misalnya konvensi

dan traktat.

a)

Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan

pemerintahan harus memiliki batas-batas yang tegas. Batas daratan suatu

harus diatur dengan tegas agar tidak terjadi persengketaan antarnegara.

Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai),

garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas-batas tersebut

kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak

negara. Pelanggaran terhadap batas daratan akan dikenakan sanksi dari

negara bersangkutan.

b)

Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah laut yang berada dalam

wilayah suatu negara disebut dengan

lautan teritorial.

Wilayah laut diluar

teritorial disebut dengan

laut bebas terbuka

. Tidak semua negara didunia

memiliki laut teritorial Swiss, Zambia dan Afganistan adalah contoh

negara yang tidak memiliki laut teritorial. Pada umumnya laut teritorial

diukur dari garis pantai ketika air surut sepanjang 3 mil tetapi ada yang

menentukan sendiri seperti 6 mil dan 12 mil. Pada tanggal 10 Desember

1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai

laut teritorial.

146

Kelas VIII SMP/MTs

Dalam perjanjian ini dirumuskan:

1)

Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika

surut.

2)

Batas zona bersebelahan antyara dua negara yang jaraknya 24 mil.

3)

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai

(perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu

negara

yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan

negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut.

Jadi

negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya

menggali kekayaan laut.

4)

Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara

bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban

bagi untung dengan masyarakat internasional.

c)

Wilayah udara, umumnya diukur

secara tegak lurus keatas sampai

dengan tidak terbatas. Namun

ada juga

negara yang menerapkan

batas

negara dengan perjanjian

karena kompetisi kemajuan

teknik penerbangan. Misalnya

antara Iran dan Amerika.

d)

Wilayah ekstra teritorial, yaitu

daerah-daerah yang menurut

hukum internasional diakui

sebagai wilayah kekuasaan suatu

negara

meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang

berbendera kebangsaan suatu

negara dan kedutaan besar suatu

negara adalah

contoh dari wilayah ekstra teritorial.

3)

Pemerintah yang Berdaulat

Dalam arti luas

pemerintah diartikan sebagai seluruh perangkat atau alat

perlengkapan

negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang

dasar

negara tersebut. Jadi dalam arti luas

pemerintah bukan hanya Presiden

saja melainkan juga perdana menteri, menteri juga termasuk lembaga

perwakilan rakyat.

Sumber:

itjen.kemhan.go.id

Gambar 7.4

Penguaasaan luar angkasa sebagai upaya

mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Buku PPKn

147

Secara teori bentuk pemerintahan dapat dikelompokkan atas bentuk

republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada

bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih. Republik

adalah bentuk

pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Sedangkan kerajaan

(monarkhi) adalah bentuk pemerintahan di mana

pemerintah diangkat secara

turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku adalah

monarkhi konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah seperti raja, sultan, atau

sebutan lain, tidak berkuasa secara mutlak (absolut) tanpa batas.

4)

Pengakuan dari negara lain

Pengakuan merupakan unsur pelengkap atau tambahan pernyataan

deklaratif dari

negara lain. Artinya tanpa adanya pengakuan pun keberadaan

suatu

negara asal telah memenuhi unsur-unsur konstitutif dianggap sah

menjadi sebuah negara.

Pengakuan dari suatu negara lain memiliki dampak

positif antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional,

terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan.

Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu pertama pengakuan de

facto, adalah pengakuan secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah

telah berdiri sebuah negara, dan kedua pengakuan de jure, yaitu pernyatan

secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah

negara. Kedua macam

pengakuan tersebut adakalanya diberikan secara bertahap. Misalnya secara de

facto

negara Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945. Namun

negara pertama

yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir pada tanggal 10 Juni

1947. bahkan Belanda baru mengakui kemerdekaan dan

kedaulatan Indonesia

pada tanggal 27 Desember 1949.

Bentuk

negara secara umum dibagi atas

negara

kesatuan dan negara serikat

(federasi). Bentuk negara menunjuk pada susunan wilayah yang membentuk

suatu negara. Bentuk negara yang terpenting saat ini adalah :

a)

Negara

kesatuan ialah

negara yang merdeka dan berdaulat di mana di

seluruh

negara yang berkuasa hanyalah satu

pemerintah yang mengatur

seluruh daerah.

Negara

kesatuan dapat digolongkan atas,

negara

kesatuan dengan sistem

sentralistik dimana segala sesuatu dalam

negara langsung diatur dan

diurus oleh Pemerintah Pusat dan

daerah tinggal melaksanakan. Kedua

negara

kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana

daerah memiliki

kekuasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya.

148

Kelas VIII SMP/MTs

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas

dan sumber belajar lain tentang hakikat

negara, tulislah apa yang sudah

kalian ketahui ke dalam tabel berikut:

Tabel 7.2 Hakikat Negara

Aktivitas 7.1

No

Aspek Informasi

Uraian

1

Pengertian negara

...................................................

....................................................

2

Unsur-unsur

negara

...................................................

...................................................

3

Bentuk negara

...................................................

....................................................

4

Tujuan negara

......................................................

...................................................

5

Tujuan Negara

Indonesia

...................................................

....................................................

6

........................................

...................................................

...................................................

b)

Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa

negara, yang disebut

negara bagian. Pada awalnya negara bagian merupakan

negara yang merdeka, kemudian

negara-negara ini bergabung menjadi satu

negara serikat. Namun

negara bagian tetap memiliki

kedaulatan masing-

masing,

negara bagian tetap memiliki kedaulatan biasanya kedaulatan ke

dalam. Sedangkan gabungan

negara (serikat) memperoleh kekuasaan dari

negara bagian yang diserahkan kepadanya.

Buku PPKn

149

No

Aspek Informasi

Uraian

1

Pengertian negara

...................................................

....................................................

2

Unsur-unsur

negara

...................................................

...................................................

3

Bentuk negara

...................................................

....................................................

4

Tujuan negara

......................................................

...................................................

5

Tujuan Negara

Indonesia

...................................................

....................................................

6

........................................

...................................................

...................................................

5

) Unsur-Unsur Negara Kesatuan

Republik Indonesia

Negara

kesatuan

Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945

oleh para pendiri negara. Negara Indonesia merupakan hasil perjuangan panjang

bangsa Indonesia. Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang

Maha Kuasa dan hasil jerih payah perjuangan para pahlwan

bangsa. Sebelum

Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh

Belanda dalam koloni atau

daerah jajahan Hindia Belanda. Sebagai suatu

negara,

maka Negara Kesatuan

Republik Indonesia memenuhi unsur-unsur

negara, yaitu :

a.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

S

ecara historis wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan Hindia Belanda.

Wilayah ini membentang dari Aceh sampai Papua bagian Barat, dan dari Kalimantan

hingga Nusa Tenggara.

Wilayah Hindia Belanda terdiri atas berbagai kerajaan

yang terpisah atau berdiri sendiri. Kerajaan-kerajaan ini disatukan oleh Belanda

dalam satu pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Selanjutnya saat penjajahan

Jepang wilayah Indonesia di bawah Pemerintahan kolonial Jepang. Setelah

Proklamasi Kemerdekaan maka

bangsa Indonesia menetapkan bahwa wilayah

Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Bentuk

negara

kesatuan menjadi

pilihan

bangsa Indonesia saat penyusunan dan penetapan

UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu

kesatuan

negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada negara bagian dalam

wilayah NKRI, hanya ada satu

negara yaitu Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa

negara yang baru merdeka di dunia yang sebagian memilih bentuk negara serikat,

sebagian gabungan dari berbagai kerajaan yang sudah ada sebelumnya.

Negara Indonesia merupakan

negara kepulauan (archipelago) yaitu suatu

negara yang terdiri atas gugusan pulau-pulau sebagai satu

kesatuan. Pada awal

kemerdekaan wilayah Indonesia terpisah-pisah antara satu pulau dengan dengan

pulau lain oleh perairan internasional. Sesuai dengan hukum laut teritorial saat

itu, bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil laut dari tiap-tiap pulau.

Sedangkan jarak antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah pulau-pulau

dipisahkan oleh perairan internasional.

Wilayah Indonesia menjadi sata

kesatuan

yang tidak terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan

wilayah laut teritotial sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang menghubungkan

pulau-pulau paling luar Indonesia. Akibat dari Deklarasi Djuanda ini, maka perairan

laut antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan perairan internasional

menjadi perairan pedalaman Indonesia. Coba kalian bandingkan luas wilayah

daratan, lautan, keseluruhan antara sebelum dengan sesudah deklarasi Djuanda?

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa

Wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia dibagi atas

daerah-daerah provinsi dan

daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten,

dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang

.”

150

Kelas VIII SMP/MTs

Pasal ini merupakan dasar hukum pembagian wilayah negara Indonesia.Wilayah

NKRI terbagi atas daerah-daerah yang tidak berbentuk negara bagian, namun

merupakan daerah atau wilayah dari negara Indonesia.

Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) daerah

provinsi. Apakah kalian dapat menyebutkan kedelapan provinsi tersebut ? Cobalah

cari informasi kedelapan provinsi tersebut ! Sampai dengan saat ini wilayah Indonesia

terbagi menjadi 34 provinsi. Ada 7 (tujuh) provinsi sebagai hasil pemekaran

daerah

setelah reformasi yaitu Provinsi Kepulauan Seribu, Banten, Gorontalo, Sulawesi

Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. Coba kalian sebutkan

atau cari ibukota provinsi baru tersebut! Sedangkan pemekaran

daerah kabupaten/

kota di Indonesia jauh lebih banyak lagi. Coba kalian sebutkan kabupaten/kota

baru di sekitar kalian yang merupakan hasil pemekaran daerah.

b.

Rakyat Indonesia

Rakyat dalam suatu

negara terdiri atas penduduk dan bukan penduduk

Indonesia. Penduduk terdiri atas warga

negara dan bukan warga

negara.

Sejalan dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga negara dan penduduk

ditegaskan dalam pasal 26

UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

(1)

Yang menjadi warga

negara ialah orang-orang

bangsa Indonesia asli dan

orang-orang

bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai

warga negara.

(2)

Penduduk ialah warga

negara Indonesia dan orang asing yang bertempat

tinggal di Indonesia.

(3)

Hal-hal mengenai warga

negara dan penduduk diatur dengan undang-

undang.

Peraturan

perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang

Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Warga

negara menurut undang-undang ini adalah warga suatu

negara

yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga

negara

Indonesia (WNI) terdiri dari :

1)

Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga

negara

Indonesia

2)

Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga

negara

Indonesia

3)

Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga

negara

asing

4)

Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga

negara asing dan ibu

WNI

Buku PPKn

151

5)

Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak

memiliki kewarganegaraan.

6)

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300

hari ayahnya meninggal dunia

7)

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

8)

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga

negara asing

yang diakui oleh ayah WNI

9)

Anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas status kewarganegaraan ibu

dan ayahnya.

Penduduk Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia dan orang

asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang asing memperoleh status

penduduk apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti jangka waktu

tinggal, jaminan pekerjaan, tujuan, dan sebagainya. Tidak setiap orang asing

yang ada di Indonesia merupakan penduduk, seperti orang asing yang sedang

menjadi wisatawan di Indonesia, atau sedang singgah di Indonesia untuk

melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Dengan demikian warga

negara Indonesia ada yang menjadi penduduk

Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Seperti para tenaga kerja Indonesia

yang bekerja di

negara lain, bukan merupakan penduduk Indonesia. Juga

tidak setiap penduduk Indonesia merupakan warga

negara Indonesia.

Seseorang yang menjadi penduduk Indonesia akan memperoleh Kartu Tanda

Penduduk (KTP). Coba kalian amati KTP orang tua kalian. Apa saja data yang

ada dalam identitas KTP ? Perbedaan status kewarganegaraan dan penduduk

akan mengakibatkan perbedaan hak dan kewajiban mereka. Juga perbedaan

jaminan perlindungan hukumnya. Contoh yang berhak menjadi Presiden

adalah warga negara Indonesia.

c.

Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintahan

negara Indonesia pertama kali terbentuk dengan terpilihnya

Ir Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh

PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun pada awal kemerdekaan kita

belum memiliki pemerintahan yang lengkap, namun secara yuridis lembaga

pemerintahan yang ada sebelum kemerdekaan tetap berlaku sebelum diadakan

yang baru sesuai dengan UUD Negara

Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini

ditegaskan dalam pasal II aturan peralihan dalam UUD Negara

Republik Indonesia

Tahun 1945 sebelum perubahan, bahwa “

Semua

lembaga

negara yang ada masih

tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar

dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini

.”

152

Kelas VIII SMP/MTs

Setelah PPKI menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan)

provinsi, maka dilanjutkan dengan pembentukan pemerintahan di

daerah.

Delapan gubernur diangkat oleh Presiden untuk memimpin provinsi yang baru

terbentuk.

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan

Negara Indonesia adalah

negara

kesatuan berbentuk

Republik.

” Ketentuan pasal

ini menegaskan bahwa bentuk

negara Indonesia adalah

kesatuan, sedangkan

bentuk pemerintahan adalah republik. Sebagai negara republik maka para

pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi

oleh masa jabatan. Pemerintahan tidak secara terus menerus memerintah tanpa

batas waktu. Jabatan pemerintahan hanya untuk jangka waktu tertentu. Contoh

Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa

jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 (lima ) tahun dan sesudahnya

dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Kekuasaan

pemerintah dalam negara republik pada dasarnya merupakan

mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, karena

kedaulatan

ada di tangan rakyat. Pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan

berdasarkan hukum yang berlaku. tidak atas dasar kekuasaan belaka. Pasal 1

ayat (2) bahwa “

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut

Undang-Undang Dasar

” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “

Negara

Indonesia adalah negara hukum

”. Ini merupakan landasan hukum pemerintahan

di Indonesia.

d.

Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari

negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu

negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang

kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Pengakuan dari negara lain

ini memiliki arti penting perjuangan

bangsa Indonesia dalam mempertahankan

kemerdekaan. Sebagaimana diketahui bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan,

bangsa Indonesia dihadapkan pada keinginan Belanda untuk kembali menjajah

Indonesia. Belanda berkeyakinan masih memiliki hak atas Indonesia secara

hukum internasional. Namun kenyataan yang dihadapi saat ingin kembali ke

Indonesia, bahwa di Hindia Belanda sudah berdiri

negara baru yaitu Indonesia.

Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilakukan Indonesia baik

secara fisik maupun non fisik yaitu diplomasi. Salah satu wujud perjuangan

diplomasi adalah memperjuangkan memperoleh pengakuan dari

negara lain.

Perjuangan diplomasi ini memperoleh hasil dalam Konferensi Meja Bundar

di Den Haag, yaitu pengakuan

kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Puncak

pengakuan kemerdekaan dari

negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai

anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.

Buku PPKn

153

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas

dan sumber belajar lain tentang unsur-unsur Negara Kesatuan

Republik

Indonesia, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut:

Tabel 7.3 Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia

Aktivitas 7.2

No

Aspek Informasi

Uraian

1

Wilayah Indonesia

...................................................

....................................................

2

Warga Negara

Indonesia

...................................................

...................................................

3

Pemerintahan

Indonesia

...................................................

...................................................

4

Pengakuan negara

lain terhadap

Indonesia

...................................................

...................................................

5

........................................

...................................................

...................................................

154

Kelas VIII SMP/MTs

B.

Arti Penting Semangat Persatuan dan Kesatuan untuk Memperkuat dan

Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau

tidak terpecah-belah. Persatuan dan kesatuan mengandung arti “bersatunya

macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh

dan serasi. Sebuah negara akan berdiri kokoh apabila masyarakatnya memiliki

semangat persatuan dan kesatuan. Bagi bangsa Indonesia semangat persatuan

dan

kesatuan ditegaskan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945. Pengaturan semangat persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa semangat

persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia.

Negara Kesatuan

Republik Indonesia merupakan “

negara persatuan” dalam

arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala

paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga

negara

bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa

kecuali. Dalam

negara persatuan itu, otonomi individu diakui kepentingannya

secara seimbang dengan kepentingan kolektivitas rakyat. Kehidupan orang

perorang ataupun golongan-golongan dalam masyarakat diakui sebagai

individu dan kolektivitas warga

negara, terlepas dari ciri-ciri khusus yang

dimiliki seseorang atau segolongan orang atas dasar kesukuan dan keagamaan

dan lain-lain, yang membuat seseorang atau segolongan orang berbeda dari

orang atau golongan lain dalam masyarakat.

Sumber:

http://bantenpost.com/front/bo/BO0068

Gambar 7.5

Negara Persatuan menyatukan perbedaan

bangsa Indonesia dalam wadah Negara

Kesatuan

Republik Indonesia

Buku PPKn

155

Negara persatuan mengakui keberadaan masyarakat warga

negara karena

kewargaannya. Dengan demikian, negara persatuan itu mempersatukan

seluruh

bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan

Republik Indonesia

karena prinsip kewargaan yang berkesamaan kedudukan dalam hukum dan

pemerintahan. Bentuk

negara

kesatuan terselenggara dengan mekanisme

yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antardaerah di

seluruh tanah air.

Kekayaan alam dan budaya antardaerah tidak boleh diseragamkan dalam

struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan perkataan lain, bentuk

Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan jaminan

otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai

dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masing, tentunya

dengan dorongan, dukungan, dan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah

pusat

(Asshiddiqie, Jimly, 2005)

.

Semangat persatuan dalam bernegara merupakan pengikat suatu

negara

untuk dapat berdiri tegak selama-lamanya. Negara

kesatuan republik Indonesia

yang diproklamirkan 17 agustus 1945 tidak akan bertahan apabila diantara

rakyat Indonesia tidak bersatu. Untuk tetap tegaknya persatuan dan

kesatuan

maka Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijadikan

landasan dan arah perjuangannya.

Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:

a.

Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”terdiri

dari 7 butir  pengamalan pancasila yaitu :

1)

Mampu menempatkan persatuan,

kesatuan, serta kepentingan dan

keselamatan

bangsa dan

negara sebagai kepentingan bersama di atas

kepentingan pribadi dan golongan.

2)

Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa

apabila diperlukan.

3)

Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

4)

Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air

Indonesia.

5)

Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,

perdamaian abadi dan keadilan sosial.

6)

Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal

Ika.

7)

Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

b.

Landasan Konstitusional, adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 yang terdiri dari:

156

Kelas VIII SMP/MTs

1)

P

embukaan alinea IV: ...

Negara Republik Indonesia yang

berkedaulatan rakyat dengan

berdasar kepada ... persatuan

Indonesia.

2)

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945:

a) menyatakan bahwa “Negara

Indonesia adalah

negara

kesatuan

yang berbentuk Republik.”

Sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi

bangsa kita dalam memupuk persatuan dan

kesatuan. Peristiwa sejarah itu

antara lain:

1)

Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan

kesatuan

bangsa diguncang

oleh peristiwa pemberontakan PKI (1948).

2)

Pada kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan

bangsa agak

terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktik

demokrasi liberal.

3)

Di ujung kurun 1959 – 1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian

terhadap persatuan dan kesatuan

bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/

PKI.

Dengan melihat beberapa peristiwa pahit tersebut kita dapat mengambil

suatu pelajaran yang sangat berarti bagi

bangsa Indonesia. Rongrongan

terhadap Negara kesatuan

Republik Indonesia dapat dihadapi dan diselesaikan

karena adanya semangat bangsa Indonesia untuk bersatu.

Persatuan dan

kesatuan mengandung makna dan arti penting bagi diri

sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.

1.

Arti Penting bagi Diri Sendiri

Keharmonisan hidup dalam suatu masyarakat akan terganggu apabila tidak

ada semangat persatuan dan kesatuan diantara masyarakat tersebut. Dalam

bernegara pun persatuan dan

kesatuan merupakan hal terpenting bagi suatu

bangsa. Persatuan dan kesatuan penting bagi bangsa Indonesia mengingat

bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk.

Sumber:

Dokumen Kemdikbud

Gambar 7.6

Monumen Pancasila Sakti bukti sejarah

pemberontakan G30s/PKI

Buku PPKn

157

Bagi diri sendiri, persatuan dan kesatuan mengandung arti bahwa kita

sebagai pribadi memiliki keinginan dan sikap sendiri namun karena kita

merupakan bagian dari masyarakat, maka kita hidup menyesuaikan diri dan

menjunjung kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.

Pepatah yang mengatakan “dimana bumi dipijak disana langit dijunjung”

tepat kiranya menggambarkan bagaimana seseorang bersikap dan berperilaku

dalam perbedaan guna menjaga persatuan dan

kesatuan. Menghargai semangat

persatuan memiliki arti penting bagi diri sendiri diantaranya yaitu :

a)

Dengan semangat persatuan

kesatuan maka kehidupan pribadi akan damai

dan tentram karena kita dapat hidup diantara orang lain dengan sikap

saling menghargai.

b)

Semangat persatuan yang diperlihatkan diri sendiri, akan mewarnai

persatuan dalam keluarga. Semangat persatuan dalam keluarga

memengaruhi semangat persatuan di masyarakat.

2.

Arti Penting bagi Masyarakat

Bagi suatu masyarakat persatuan dan

kesatuan memiliki arti yang sangat

penting. Keluarga yang membentuk masyarakat, apabila keluarga sudah

menerapkan semangat persatuan maka masyarakat juga akan bersatu. Dalam

kehidupan masyarakat semangat persatuan dan

kesatuan harus dimiliki

seluruh anggota masyarakat.

Arti penting semangat persatuan dan kesatuan bagi masyarakat diantaranya :

a)

Kehidupan masyarakat akan tentram dan damai apabila dalam masyarakat

terdapat persatuan

kesatuan.

b)

Hilangnya

­

konflik

­

yang

­

dapat

­

memecah

­

belah

­

masyarakat.

c)

Tumbuhnya sikap saling menghormati, bekerjasama dan gotong royong dalam

masyarakat.

3.

Arti Penting bagi Bangsa dan Negara

Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan

bangsa yang men-

diami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang

bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.

Rasa persatuan dan kesatuan memiliki makna tersendiri bagi kehidupan

bangsa kita. Persatuan dan

kesatuan

bangsa Indonesia yang kita rasakan saat

ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama. Persatuan dan

kesatuan

bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial

budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang dibentuk dalam jangka waktu yang

lama. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan

jiwa gotong-royong.

158

Kelas VIII SMP/MTs

Hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila

dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita

pahami lalu kita amalkan. Prinsip-prinsip tersebut yaitu :

a.

Prinsip Bhinneka Tunggal Ika

Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan

bangsa yang terdiri dari berbagai suku,

bahasa,

agama, dan adat kebiasaan

yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

b.

Prinsip Nasionalisme Indonesia

Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan

bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa

lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak

kita kepada

bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan

kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila

Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

c.

Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab

Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia

memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap

sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.

d.

Prinsip Wawasan Nusantara

Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam

kerangka

kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan

keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib

sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad

dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

e.

Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi

Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan

serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Persatuan dan kesatuan masyarakat dan

bangsa Indonesia tumbuh dalam

waktu yang lama dan proses yang sangat dinamis. Tahap-tahap pembinaan

persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:

a.

Perasaan Senasib

Perasaan senasib sebagai bangsa, akan meningkatkan rasa persatuan dalam

seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib dapat muncul karena faktor

keterikatan terhadap tempat kelahiran atau menghadapi suatu masalah

tertentu. Dalam kurun sejarah

bangsa Indonesia pernah menjadi

bangsa

terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.

Buku PPKn

159

b.

Kebangkitan Nasional

Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan

bangsa Indonesia

yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu

bangsa.

Kebangkitan nasional Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo

1908. Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan

bangsa Indonesia

lebih diwarnai perjuangan untuk memperjuangkan kepentingan nasional

bukan hanya kepentingan daerah semata.

c.

Sumpah Pemuda

Sumpah pemuda seperti dijelaskan diatas, merupakan penegas bagi

bangsa

Indonesia untuk mewujudkan sebuah

negara yang memiliki identitas dan

dicintai rakyatnya.

d. Proklamasi Kemerdekaan

Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan rakyat

Indonesia. Proklamasi kemerdekaan merupakan

.

C.

Memperkuat Semangat Persatuan dan Kesatuan yang Mencerminkan

Komitmen terhadap Keutuhan Nasional

1.

Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Sekolah

Semangat persatuan dan kesatuan harus dipelihara dalam semua aspek

kehidupan. Di sekolah rasa persatuan dan

kesatuan harus dimiliki semua

warga sekolah. Akibat runtuhnya rasa persatuan dan

kesatuan banyak sekali

peristiwa yang terjadi. Tawuran antarpelajar baik satu sekolah maupun

antarsekolah merupakan salah satu peristiwa yang disebabkan runtuhnya

persatuan dan kesatuan dalam diri pelajar.

Pelajar sebagai generasi penerus

bangsa memiliki kewajiban untuk

mewujudkan persatuan dan

kesatuan. Mempelajari semangat persatuan dan

kesatuan dapat kita kaji dalam mata pelajaran PPKn ataupun dalam kejadian

yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan berbangsa dan

bernegara.

Di sekolah semangat persatuan dan

kesatuan ditanamkan dalam kegiatan

pembelajaran maupun dalam kegiatan sehari-hari.

Kumpulkan berita dari media cetak atau internet sesuai tema kelompok,

seperti perkelahian pelajar, klub olah raga, perkelahian antarremaja

kampung, kegiatan remaja masjid, karang taruna, atau peristiwa sejenis.

Berita dapat dibuat dari peristiwa yang kalian dengar. Lihat, dan atau

alami. Kumpulan berita tidak perlu dijilid, sebagai bahan diskusi di kelas.

Aktivitas 7.3

160

Kelas VIII SMP/MTs

2.

Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Pergaulan

Masa remaja merupakan masa seseorang mencari identitas dan jatidiri

seseorang. Mereka sedang mencari tokoh idola untuk dijadikan cermin bagi

dirinya. Perbuatan dan sikap akan meniru orang atau kelompok yang menjadi

panutannya. Kekeliruan dalam pergaulan dapat mengakibatkan berbagai

persoalan. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa beberapa masalah di

kalangan pelajar seperti perkelahian antarpelajar, kekerasan antarpelajar,

tawuran antarremaja kampung menunjukkan semakin memudarnya semangat

persatuan dan kesatuan di kalangan pelajar atau remaja. Oleh karena semangat

ini perlu ditanamkan di kalangan remaja untuk mengatasi masalah-masalah

tersebut.

Membiasakan semangat persatuan dan kesatuan akan menumbuhkan rasa

saling menolong dengan teman yang lain, rasa solidaritas, dan saling berbagi.

Kegiatan ini dapat kalian lakukan dalam berbagai kegiatan pergaulan di

sekolah dan teman di masyarakat. Apakah kalian pernah merasakan manfaat

dari adanya persatuan dan kesatuan saat kalian bergaul dengan teman lain

3.

Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Masyarakat

Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Pepatah

ini menunjukkan pentingnya persatuan dan

kesatuan dalam semua segi

kehidupan. Masyarakat yang bersatu tentunya akan memperkuat persatuan

dan kesatuan dalam kehidupan bernegara.

Oleh karena itu berbagai tindakan yang perlu kita lakukan untuk

memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat adalah:

a.

Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotongroyong dan musyawarah;

meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek

kehidupan

b.

Pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat

Indonesia;

c.

Memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum

d.

Perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi

hak asasi manusia;

e.

Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa

terlindungi.

f.

Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

g.

Mengembangkan semangat

kekeluargaan.Yang perlu kita lakukan setiap

hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”

h.

Menghindari penonjolan sara/perbedaan. Karena bangsa Indonesia terdiri

dari berbagai macam suku,

bahasa,

agama serta adat-istiadat

kebiasaan

yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat

Buku PPKn

161

menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu yang harus kita hindari antara

lain:

1)

Egoisme, adalah sikap mementingkan diri sendiri dan tidak

memperhatikan orang lain maupun lingkungan sekitar.

2)

Ekstrimisme, merupakan

sikap yang cenderung memaksakan kehendak

dan berani menempuh tindakan melanggar

norma untuk mencapai

tujuan.

3)

Sukuisme, merupakan sikap menganggap

sukunya lebih baik

dibandingkan suku yang lain. Sukuisme akan berbahaya apabila suatu

suku menganggap rendah dan merendahkan suku lainnya.

4)

Tidak peduli terhadap lingkungan

5)

Fanatisme yang berlebih-lebihan dan lain sebagainya.

Tabel 7.4 Perwujudan Semangat Persatuan dan Kesatuan

Amatilah perilaku yang menunjukkan semangat persatuan dan kesatuan

di lingkungan sekolah, pergaulan, dan masyarakat. Diskusikan apa faktor

pendorong dan penghambat dan bagaimana upaya agar perwujudan

semangat tersebut lebih baik di masa akan datang. Tulis hasil pengamatan

dan diskusi dalam tabel berikut:

Aktivitas 7.4

No

Lingkungan

Perilaku

Faktor

Pendorong

dan

Pengghambat

Upaya

Peningkatan

1

Sekolah

2

Pergaulan

3

Masyarakat

Kesimpulan

..................................................................................

..................................................................................

162

Kelas VIII SMP/MTs

Buku PPKn

163

Uji Kompetensi 7.1

J

awablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1.

Jelaskan pengertian

negara!

2.

Jelaskan 3 (tiga) unsur konstitutif berdiri suatu

negara!

3.

Jelaskan bentuk

negara kesatuan!

4.

Jelaskan 4 (empat)

tujuan negara Indonesia!

Uji Kompetensi 7.2

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1.

Jelaskan wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia sebagai satu

kesatuan

darat, laut, udara!

2.

Jelaskan perbedaan warga negara dan penduduk Indonesia?

3.

Jelaskan yang dimaksud pemerintahan yang berdaulat!

4.

Jelaskan pengakuan

negara lain terhadap

negara Indonesia!

Uji Kompetensi

7

164

Kelas VIII SMP/MTs

Daftar Pustaka

Asshiddiqie, Jimly. (2005) Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD

1945, Yogyakarta: UII Press.

Asshiddiqie, Jimly. (2005) Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia

,

Jakarta:

Konstitusi Press.

Budiardjo, Miriam. (1996).

Dasar-Dasar Ilmu Politik

, Jakarta : Gramedia Pustaka.

Darji Darmodiharjo, (1995). Santiaji Pancasila. Jakarta : Kurnia Esa.

Departemen Pendidikan Nasional (2003). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Djahiri, Kosasih. (2001).

Model Pembelajaran Portofolio Terpadu dan Utuh

. Bandung: PPKNH UPI/

CICED.

Kansil, C.S.T, (2002),

Pengantar Ilmu Hukum

, Jakarta : Balai Pustaka.

Koentjaraningrat, (1997), Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta : Djambatan

Komalasari, Kokom dan Yusnawan Lubis (2011). Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas X SMA/

SMK. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kusuma, Ananda B; Dra. Nannie Hudawati.

Risalah Sidang BPUPKI-PPKI. edisi III

. Jakarta: Sekretariat

Negara RI, 1995.

Lubis, M. Solly, (1981),

Ilmu Negara

, Penerbit Alumni/1981/Bandung, Bandung : Kotak Pos 272,

Mapetahang Fatwa, A. 2012.

Hubungan Antar Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan

Republik

Indonesia

. [Online]. Tersedia:

http://hukum.kompasiana.com/2012/07/05/hubungan-antar-

lembaga-

negara-dalam-sistem-ketatanegaraan-republik-indonesia-469333.html

[17 September

2013].

Mahkam ah Konsitusi Republik Indonesia, (2006),

Undang-undang Dasar Negara

Republik Indonesia

tahun 1945 dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2003 tentang

Mahkamah

Konstitusi

, Sekretariat Jenderal,

Mahkamah Konstitusi

Republik Indonesia.

Notonagoro (1984), Pancasila Dasar Falsafah Negara, Jakarta : PT Bina Aksara

Pranarka, (1985),

Sejarah Pemikiran tentang Pancasila

, Jakarta : Yayasan Proklamasi Center For

Strategic And International Studies.

Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009 -

2014.

Empat Pillar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

.

Jakarta; Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012.

Prosiding Simposium Peringatan Hari Lahir Pancasila, (2006),

Restorasi Pancasila Mendamaikan

Politik Identitas dan Modernitas

, Jakarta : Kampus FISIP UI, Depok, Perhimpunan Pendidikan

Demokrasi (P2D).

Raharja, D. (2013).

Adat Istiadat.

[Online]. Tersedia: http://seni-budayaa.blogspot.com/2013/02/adat-

istiadat.html#chitika_

close_button

[22 September 2013].

Rusnandar, N. (2010).

Kampung Adat Naga Di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

[Online]. Tersedia:

http://sundasamanggaran.blogspot.com/2010/01/kampung-adat-naga-di-kabupaten.html

[22

September 2013].

Riyanto, Astim (2006). Teori Konstitusi, Bandung: Yapemdo.

Buku PPKn

165

Tim Penyusun 30 Tahun Indonesia Merdeka (1997). 30

Tahun Indonesia Merdeka

. Jakarta: Balai

Pustaka.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tntang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum.

--------------- (2011).

Adat dan Kebudayaan Suku Bugis Di Sulawesi Selatan

.[Online]. Tersedia:

http://

gowata.blogspot.com/2009/03/suku-bugis-atau-to-ugi-adalah-salah.html

[22 September 2013].

--------------- (2013).Arti Penting Norma dan Hukum Bagi Warga Negara.[Online]. Tersedia:

http://

nurabidinabitia.blogspot.com/2013/03/bab-1-arti-penting-

norma-dan-hukum-bagi.html

[22

September 2013].

---------------- (2013).

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Dan Dasar Negara

. [Online].

Tersedia: http://tisna-dj.blogspot.com/2013/01/

pancasila-sebagai-pandangan-hidup.html [17

September 2013].

Soemantri, Sri, (1986),

Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945

, Bandung : Penerbit

Alumni/1986/Bandung, Kotak Pos 272.

Soemantri, Sri. (1969).

Demokrasi Pancasila dan Impelementasinya Menurut UUD 1945

. Bandung :

Alumni.

Surya Saputra, Lukman, (2007),

Pendidikan Kewarganegaraan Menumbuhkan Nasionalisme dan

Patriotisme

untuk kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Jakarta : Pusat

Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Sekretariat Negara RI (1995),

Risalah Sidang BPUPKI PPKI 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945

,

Sekretariat Negara

Republik Indonesia, Jakarta.

Tim Penyusun 30 Tahun Indonesia Merdeka (1997).

30 Tahun Indonesia Merdeka

. Jakarta: Balai

Pustaka.

Winata Putra, Udin S, (2010),

Materi Pembelajaran PKn SD

Buku Materi Pokok PDGK 4401/3sks/

Modul 1 – 9, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta.

Undang

­

Undang

­

Nomor

­

32

­

Tahun

­

2004

­­

tentang

­

Pemerintahan

­

Daerah.

­

Jakarta

­

:

­

Sinar

­

Grafika.

Mudiartana, M. (2010).

Pancasila

Sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara

. [Online]. Tersedia:

http://mudiartana.blogspot.com/2010/02/

pancasila-sebagai-pandangan-hidup-dan.html

[17

September 2013].

Mariamah, S. (2013).

Sikap Positif Terhadap Konstitusi

negara

. [Online]. Tersedia:

http://mariamah-

sulaiman.blogspot.com/2013/03/sikap-positif-terhadap-konstitusi-

negara.html

[17 September

2013].

Pimpinan

MPR dan Tim Kerja Sosialisasi

MPR Periode 2009-2014 (2012), Empat Pilar Kehidupan

Berbangsa dan Bernegara. Jakarta : Sekretariat

MPR RI.

166

Kelas VIII SMP/MTs

Glosarium

Abolisi

adalah Pengguguran dan pembatalan tuntutan pidana.

Amnesti

adalah Pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan kepala

negara kepada terpidana/tahanan, terutama tahanan politik.

Amandemen

adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu. Perubahan

ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah,

tidak sesuai

lagi. Amandemen umumnya digunakan untuk merujuk kepada

perubahan pada konstitusi sebuah

negara (amandemen konstitusional)

Batang Tubuh UUD 1945

ialah peraturan Negara yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan

menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang

kemudian dikeluarkan oleh

negara itu.

Bhinneka Tunggal Ika

adalah bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya satu kesatuan.

BPUPKI

adalah singkatan dari kata Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan

Kemerdekaan Indonesia.

Budaya atau kebudayaan

berasal dari

bahasa Sansakerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk

jamak dari

buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan

dengan budi dan akal manusia

Check and Balances

adalah Sistem perimbangan kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif dan

yudikatif.

Dasar negara

adalah

Pondasi bagi berdirinya suatu

negara, sumber pelaksanaan kehidupan

ketatanegaraan atau sumber segala

peraturan yang ada dalam suatu negara.

Demokrasi

adalah Pemerintahan darai rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Hak

asasi manusia

adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia

sebagai makhluk T

uhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya

yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum,

pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat

dan martabat manusia.

Hukum

adalah sekumpulan

peraturan yang berlaku di masyarakat dan di buat oleh

badan badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa dan akan mendapat

sanksi tegas bila melanggarnya.

Kompetensi

adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan

sesuatu hal.

Kedaulatan

adalah Suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan,

masyarakat, atau atas diri sendiri.

Musyawarah

adalah berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan

sesuatu.

Nasionalisme

adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan

kedaulatan

sebuah

negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk

sekelompok manusia.

Negara

adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia

yang bersama-sama mendiami satu wilaya

h tertentu dan mengakui adanya

satu pemerintahan yang mengurus

tata tertib serta keselamatan sekelompok

atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Negara kesatuan

adalah

negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu

kesatuan

tunggal, di

mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan satuan

subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih

oleh

pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Buku PPKn

167

Norma

adalah kaidah, aturan atau ketentuan yg mengikat warga kelompok dalam

masyarakat, dipakai sbg panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku

pergaulan dalam masyarakat.

Pemerintahan Daerah

adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah

dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip

otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Penduduk

adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh

aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

atau disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45 adalah hukum dasar tertulis

(basic law), konstitusi pemerintahan

negara Republik Indonesia saat ini.

Undang-Undang/Perundang-undangan

atau disingkat UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh

Dewan Perwakilan Rakyat (

DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Universal

adalah berlaku untuk semua orang atau untuk seluruh dunia; bersifat

(melingkupi) seluruh dunia.

Warga Negara

adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam

hubungannya dengan Negara.

168

Kelas VIII SMP/MTs

Daftar Indeks

A

abolisi 37, 43

agama 10, 13, 14, 31, 36, 54, 68, 69, 72, 75, 87, 89, 96, 104, 113, 123, 137, 140

amandemen 36, 37, 38, 41, 94, 145

asasi 14, 26, 29, 30, 54, 60, 85, 86, 87, 88, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 140, 145

B

bahasa 3, 24, 41, 53, 70, 90, 92, 102, 103, 104, 107, 108, 118, 122, 137, 140, 141, 145

bangsa 1, 4, 5, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 18, 19, 20, 22, 29, 30, 31, 32, 45, 54, 63, 64, 68, 69, 70,

87, 92, 93, 94, 97, 100, 102, 104, 106, 107, 112, 113, 119, 120, 124, 126, 130, 131, 132,

134, 135, 136, 137, 138, 139, 140, 141

C

checks and balances 41, 46

D

daerah 30, 32, 35, 36, 42, 44, 45, 47, 51, 54, 58, 60, 61, 67, 69, 70, 71, 74, 77, 79, 80, 82, 83, 84,

111, 119, 126, 127, 128, 130, 132, 135, 138

dasar negara 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 19, 20, 52, 94, 99, 128

demokrasi 13, 23, 24, 26, 29, 30, 31, 32, 42, 46, 47, 103, 112, 136

DPD 30, 33, 35, 36, 38, 41, 42, 43, 46, 59

DPR 30, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 46, 47, 58, 59, 95

G

gotong royong 111, 113, 114, 117, 118, 119, 139

Gotong royong 111, 118

H

hak asasi manusia 26, 29, 30, 54, 85, 86, 87, 88, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 99, 140

Hak warga Negara 89

K

kebiasaan 70, 77, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 137, 140

kedaulatan 10, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 43, 44, 47, 93, 112, 122, 123, 126, 128, 132, 141,

144, 145

kekeluargaan 13, 15, 16, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 116, 119, 137, 140

kesatuan 9, 10, 12, 13, 15, 16, 17, 20, 21, 25, 29, 33, 45, 46, 58, 104, 111, 120, 121, 128, 130, 132,

134, 135, 136, 137, 138, 139, 140, 141, 142, 145

kewajiban 12, 14, 15, 16, 63, 64, 73, 82, 85, 92, 93, 96, 97, 98, 99, 106, 131, 139

Komisi Yudisial 39, 40, 43, 46

L

lembaga negara 5, 23, 24, 27, 33, 34, 35, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 46, 47, 51, 52, 53, 57, 58, 132

Buku PPKn

169

M

Mahkamah Agung 38, 39, 40, 43, 46

Mahkamah Konstitusi 37, 39, 40, 42, 43, 45, 46, 47, 143

MPR 5, 27, 30, 33, 34, 37, 41, 42, 43, 46, 57, 58, 95, 143

N

negara 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 29, 30, 31,

32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 49, 51, 52, 53, 54, 56, 57, 58,

63, 64, 66, 68, 73, 76, 85, 87, 89, 92, 94, 96, 97, 98, 99, 100, 104, 106, 107, 112, 120, 121,

122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 136, 137, 138, 139,

141, 142, 143, 144, 145, 146

nilai iv, 1, 2, 5, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 29, 31, 49, 52, 62, 63, 69, 72, 75, 79, 85,

87, 88, 94, 104, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 118, 119

norma 8, 11, 19, 51, 52, 56, 63, 66, 70, 74, 76, 77, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 113, 140, 144

P

pancasila 135, 143, 144

pemerintah 13, 24, 25, 26, 30, 31, 33, 35, 36, 39, 46, 47, 51, 58, 59, 60, 67, 87, 96, 104, 123, 125,

128, 132, 141, 145

Pengakuan 29, 106, 128, 132, 133, 140, 148

peraturan 5, 9, 10, 19, 22, 25, 26, 27, 31, 36, 39, 41, 45, 46, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 58,

59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 99, 123, 125, 131, 145

Peraturan Daerah 39, 52, 53, 60, 61, 66, 148

perundangan 19, 27, 31, 39, 49, 50, 51, 53, 56, 58, 59, 60, 123, 131

R

Republik iv, v, 3, 4, 5, 9, 10, 11, 13, 19, 22, 23, 24, 27, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43,

44, 46, 47, 52, 53, 54, 56, 57, 58, 60, 66, 67, 68, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 106,

112, 120, 121, 122, 124, 125, 127, 128, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 136, 142, 143, 144,

145, 146, 148

T

tujuan negara 9, 10, 124, 142

U

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 iv, 4, 5, 9, 23, 27, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40,

42, 46, 52, 56, 57, 58, 67, 97, 99, 130, 131

W

Wilayah 58, 71, 106, 124, 126, 127, 130, 133, 140, 141

170

Kelas VIII SMP/MTs

Catatan